Banner iklan

Kadis Nakertrans NTT Buka Suara, Mediator Ungkap Sengketa Status dan Hak Pekerja CV Rajawali Cellular

More articles

ENDE, Investigasi.News — Perselisihan hubungan industrial antara Darius Wigbertus Doralagu, pekerja, dengan manajemen CV Rajawali Cellular cabang Ende memasuki tahapan lanjutan setelah proses mediasi di Kabupaten Ende sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur karena di Kabupaten Ende tidak tersedia mediator hubungan industrial.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Investigasi.News juga telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT terkait penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan. Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT kemudian menugaskan Mediator Hubungan Industrial untuk menangani dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Mediator Hubungan Industrial Nakertrans Provinsi NTT, An. Dua Ate Astobe, S.Sos., dalam keterangannya kepada Investigasi.News menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap para pihak pada 3 September 2026. Pertemuan tersebut melibatkan pekerja yang didampingi kuasa hukum, pihak pengusaha dari kantor pusat di Denpasar, serta Dinas Nakertrans Kabupaten Ende secara daring.

Menurut Astobe, dari proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan pihak pengusaha, ditemukan adanya beberapa periode hubungan kerja dengan status yang berbeda.

“Pekerja yang bersangkutan bekerja mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2018 tanpa dokumen kontrak, sehingga demi hukum menjadi pegawai tetap,” ujar Astobe dalam keterangannya.

Atas periode tersebut, mediator menyatakan hak yang semestinya diperhitungkan adalah pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Sementara untuk periode 2018 hingga 2019, pekerja disebut berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan dokumen dan slip gaji yang diperiksa mediator, pekerja disebut telah menerima upah sesuai ketentuan upah minimum.

Astobe juga menjelaskan bahwa untuk periode 2019 hingga Desember 2020, pekerja kembali menjalani hubungan kerja berdasarkan kontrak. Adapun kontrak berikutnya berlangsung pada 2021-2022, 2022-2023 hingga Januari 2024, kemudian terdapat jeda sebelum kembali bekerja berdasarkan kontrak pada Juni hingga September 2025.

Untuk periode kontrak yang berlangsung pada 2021 sampai 2025, mediator melakukan perhitungan terhadap hak kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perselisihan kemudian berpusat pada perbedaan pandangan mengenai status hubungan kerja dan besaran hak yang harus diterima pekerja.

Dari keterangan mediator, pekerja sebelumnya menuntut hak berdasarkan status sebagai pekerja tetap, sementara pihak pengusaha mendasarkan hubungan kerja pada dokumen-dokumen kontrak yang dimiliki.

Dalam perhitungan yang disampaikan dalam proses mediasi, terdapat perbedaan nominal antara perhitungan hak pekerja dan perhitungan berdasarkan status PKWT.

Mediator menyebut perhitungan hak berdasarkan ketentuan yang diterapkan dalam proses mediasi berada pada kisaran Rp21 juta lebih, sedangkan perhitungan yang diajukan dari sisi pekerja berada pada kisaran Rp34 juta lebih.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses perundingan belum menemukan titik temu.

Astobe menjelaskan, berdasarkan dokumen kontrak yang telah disampaikan dan diverifikasi secara berurutan, pihak mediator berkesimpulan bahwa untuk periode kontrak terakhir tidak terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan hubungan kerja berakhir karena berakhirnya masa kontrak yang ditandatangani para pihak.

“Kesimpulan mediator tidak ada PHK, hubungan kerja berakhir karena berakhirnya masa kontrak yang ditandatangani para pihak sesuai dokumen kontrak yang disampaikan ke Dinas Nakertrans Provinsi yang divalidasi secara runut,” jelasnya.

Namun, persoalan tersebut belum serta-merta selesai karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status hubungan kerja pada periode-periode sebelumnya dan hak yang harus dibayarkan.

Nakertrans Provinsi NTT selanjutnya kembali memfasilitasi proses mediasi pada Senin, 28 September 2026. Mediasi tersebut dilakukan untuk mempertemukan pandangan kedua pihak dan mencari kemungkinan tercapainya kesepakatan.

Namun, berdasarkan perkembangan proses mediasi, kedua pihak masih mempertahankan pendiriannya sehingga belum tercapai kesepakatan.

Astobe menyatakan, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator akan menempuh tahapan berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk menyusun anjuran tertulis kepada para pihak.

Anjuran tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan sebelum perkara, apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, mediator menegaskan bahwa peluang penyelesaian secara musyawarah masih terbuka sepanjang para pihak bersedia mencapai kesepakatan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest