Banner iklan

Kuasa Hukum Fery Taso Buka Suara: Pembelaan Terpaksa dan Laporan Balik

More articles

ENDE, Investigasi.News — Setelah berbagai daya upaya yang dilakukan oleh kliennya, Fransiskus Taso alias Fery Taso, untuk meminta maaf kepada Hironimus Irwan Kila Pelo tidak mendapat tanggapan karena Hironimus Irwan Kila Pelo tetap menolak berdamai, Kuasa Hukum Fery Taso menegaskan bahwa kliennya dengan jiwa besar sangat siap mengikuti dan menghormati proses hukum selanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Meridian Dewanta, S.H., Advokat PERADI selaku Kuasa Hukum Fransiskus Taso alias Fery Taso kepada Investigasi.News. Menurut Meridian, kesiapan kliennya yang merupakan Ketua DPRD Ende dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya telah ditunjukkan dengan selalu merespons panggilan penyidik Polres Ende, memberikan informasi yang jujur selama pemeriksaan, bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak memengaruhi saksi.

Berdasarkan pengakuan Fery Taso yang juga dikuatkan oleh keterangan beberapa orang saksi, kata Meridian, tujuan kliennya menghampiri Hironimus Irwan Kila Pelo saat rapat sedang diskors atau ditunda terkait pembahasan Perubahan APBD 2026 pada 1 September 2026 adalah untuk meminta klarifikasi, bukan untuk melakukan pemukulan.

“Klien kami Fery Taso menghampiri Hironimus Irwan Kila Pelo untuk meminta klarifikasi atas lontaran kata-katanya sebagai berikut: ‘Woe pak Ketua. Jangan begitu, ko di lembaga ini yang diberikan kesempatan bicara hanya pada orang-orang tertentu saja, saya mau berbicara dibatasi’,” ujar Meridian.

Menurut Meridian, kata-kata tersebut diucapkan oleh Hironimus Irwan Kila Pelo sambil diiringi tindakan membanting map atau buku yang ada di atas mejanya.

Selanjutnya, kata dia, suasana di ruang rapat saat itu sudah dalam kondisi tegang dan emosional hingga berujung pada adu fisik. Meridian menyebut peristiwa tersebut berawal dari ancaman serangan berupa gerakan tangan yang bersifat seketika dari Hironimus Irwan Kila Pelo yang mengarah ke tubuh kliennya.

“Sehingga Fery Taso tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk secara spontan proporsional melakukan pembelaan diri dengan melontarkan pukulan ringan ke arah wajah Hironimus Irwan Kila Pelo, dan akhirnya mereka dilerai,” jelasnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Meridian berpendapat bahwa apa yang dilakukan kliennya terhadap Hironimus Irwan Kila Pelo memenuhi syarat untuk disebut sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer, yang menurutnya diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain,” demikian bunyi ketentuan yang dikutip Meridian.

Meridian menjelaskan, pembelaan terpaksa atau noodweer dalam hukum pidana termasuk ke dalam alasan pembenar, yaitu suatu alasan yang meniadakan unsur melawan hukum. Dengan demikian, menurut dia, perbuatan yang dilakukan kliennya terhadap Hironimus Irwan Kila Pelo tidak dapat dipidana apabila unsur pembelaan terpaksa tersebut terpenuhi.

Selain itu, karena terdapat rangkaian peristiwa yang mendahului dan menyertai kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya, dan masing-masing peristiwa tersebut secara tersendiri memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing, Kuasa Hukum Fery Taso, kata Meridian, juga telah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik Hironimus Irwan Kila Pelo ke Polres Ende dengan tuduhan pencemaran nama baik ataupun tuduhan lainnya yang relevan.

Meridian juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya diterbitkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui prosedur penegakan hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan akuntabel.

“KUHAP baru sangat menekankan pentingnya due process of law atau proses hukum yang adil dan benar, di mana setiap orang tidak boleh dirampas nyawa, kebebasan, atau hartanya tanpa melalui prosedur hukum yang sah, adil, dan melindungi hak asasi manusia,” katanya.

Menurut Meridian, salah satu prinsip utama due process of law adalah terpenuhinya asas praduga tak bersalah, yaitu seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, lanjutnya, serangkaian pernyataan Advokat Erles Rareral selaku Kuasa Hukum Hironimus Irwan Kila Pelo yang meminta agar Fery Taso segera ditangkap, segera dilakukan tes urine, dan segera dicopot sebagai Ketua DPRD Ende, menurut pihaknya telah mencederai asas praduga tak bersalah.

“Tentu saja kami memiliki hak hukum untuk mempidanakan pernyataan-pernyataan yang melanggar hukum tersebut,” tegas Meridian.

Ia juga mempertanyakan dasar permintaan agar kliennya segera ditangkap, mengingat Fery Taso disebut kooperatif dalam proses pemeriksaan di Polres Ende.

“Jika Erles Rareral memahami hukum secara mendalam dan berhak mengaku-ngaku sebagai Advokat Internasional, mestinya dia paham bahwa bagaimana mungkin klien kami Fery Taso bisa ditangkap jika klien kami itu kooperatif dalam proses pemeriksaan di Polres Ende?” ujar Meridian.

Ia juga mempertanyakan permintaan penangkapan tersebut apabila proses pemeriksaan oleh Polres Ende dalam kasus dugaan penganiayaan itu, sebagaimana disampaikan pihaknya, masih berada dalam tahap penyelidikan dan sama sekali belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bagaimana mungkin pula klien kami Fery Taso bisa ditangkap jika proses pemeriksaan oleh Polres Ende dalam kasus dugaan penganiayaan itu masih dalam tahap penyelidikan dan sama sekali belum ditingkatkan ke tahap penyidikan?” katanya.

Meridian turut menyoroti permintaan tes urine terhadap kliennya. Menurut dia, permintaan tersebut menunjukkan adanya tuduhan seolah-olah Fery Taso merupakan pemakai narkoba.

“Dengan meminta dilakukannya tes urine terhadap klien kami Fery Taso pun menunjukkan bahwa Advokat Erles Rareral telah menuduh seolah-olah klien kami Fery Taso adalah pemakai narkoba,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Meridian menilai permintaan agar Fery Taso segera dicopot sebagai Ketua DPRD Ende juga perlu dilihat dalam kerangka due process of law.

“Bahkan dengan meminta klien kami Fery Taso untuk segera dicopot sebagai Ketua DPRD Ende pun semakin membuktikan bahwa Advokat Erles Rareral tidak mengerti secara detail tentang due process of law atau proses hukum yang adil dan benar, sebab bagaimana bisa seseorang dicopot sebagai Ketua DPRD jika proses hukum serta etik belum memiliki kekuatan hukum yang final tentang bersalah atau tidaknya dia,” ujar Meridian.

Di akhir pernyataannya, Meridian mengajak seluruh kuasa hukum yang menangani perkara tersebut untuk sama-sama bijak dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Marilah kita sebagai kuasa hukum agar sama-sama bijak membuat pernyataan-pernyataan di hadapan publik sehingga pernyataan-pernyataan kita tidak membodohi masyarakat, tidak merugikan klien dan yang lebih penting adalah tidak membuat kualitas diri menjadi rendah tiada berbobot,” pungkas Meridian Dewanta, S.H., Advokat PERADI selaku Kuasa Hukum Fransiskus Taso alias Fery Taso.

Investigasi.News akan tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Hironimus Irwan Kila Pelo maupun Advokat Erles Rareral terkait pernyataan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Fery Taso tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest