Banner iklan

Sidang Sengketa Sempadan Pantai Ndao, Kuasa Hukum Penggugat: Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

More articles

ENDE, Investigasi.News — Perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN.End yang melibatkan Amin Qindra Jaya selaku Penggugat melawan Bupati Ende, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende dan Kasat Pol PP Kabupaten Ende memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Sebelumnya, pada Jumat, 25 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan tersebut dihadiri Amin Qindra Jaya bersama Kuasa Hukumnya. Dari pihak Tergugat, hadir Kepala Dinas PUPR selaku Tergugat II dan Kasat Pol PP selaku Tergugat III bersama Kuasa Hukumnya. Sementara Bupati Ende selaku Tergugat I tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim melihat secara langsung objek sengketa sekaligus meminta keterangan dari pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya maupun Para Tergugat dan Kuasa Hukumnya.

Kuasa Hukum Amin Qindra Jaya, Maximus P. Rerha, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa, termasuk memastikan letak, luas dan batas-batas objek sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut pihak Penggugat juga menyampaikan fakta mengenai kondisi objek sebelum dilakukan penggusuran.

Di antaranya, ditunjukkan mengenai lokasi rumah yang disebut telah dibangun sejak 1998 serta keberadaan sumur air. Bangunan rumah dan sumur tersebut, menurut pihak Penggugat, kini telah rata dengan tanah.

“Pemeriksaan setempat ini untuk membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat, terutama memastikan kebenaran letak, luas dan batas-batas objek sengketa,” demikian keterangan Kuasa Hukum Penggugat.

Maximus P. Rerha saat dikonfirmasi Investigasi.News, Rabu (30/9/2026), membenarkan perkembangan perkara tersebut.

Setelah pemeriksaan setempat, persidangan perkara ini dijadwalkan kembali pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat.

Majelis Hakim disebut telah meminta pihak Penggugat menyiapkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN.End. Keterangan para saksi nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim.

Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Ende dan belum terdapat putusan akhir. Investigasi.News akan mengikuti perkembangan persidangan selanjutnya.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest