Banner iklan

Wabup Asahan Dampingi Penilaian KPK RI terhadap Desa Ledong Barat

More articles

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026), diisi dengan pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab, serta kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta tim, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah kepala OPD, Camat Aek Ledong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Plt Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Rianto, disebutkan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang memiliki pelayanan publik cukup baik di Kabupaten Asahan. Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, pengurusan surat tanah, hingga berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.

Selain itu, desa tersebut juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke puskesmas.

Rianto mengatakan, penilaian yang dilakukan KPK RI menjadi tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Menurutnya, proses tersebut harus dimaknai sebagai momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

“Apapun hasil yang diperoleh nantinya, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat kekurangan, hal tersebut harus menjadi masukan untuk melakukan pembenahan. Sebaliknya, jika Desa Ledong Barat dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian itu harus menjadi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Suib, menyampaikan apresiasi terhadap program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK RI.

Menurutnya, program tersebut bukan sekadar kegiatan administratif atau seremonial, melainkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Muhammad Suib menegaskan terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian tersebut, yakni pemenuhan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi, keberlanjutan penerapan nilai-nilai antikorupsi, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi terkait program dan anggaran desa, termasuk penyampaian masukan maupun pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses penilaian telah dipersiapkan sejak awal tahun melalui berbagai tahapan, termasuk pelaksanaan bimbingan teknis secara luring maupun daring.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 235 desa di Indonesia telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi dari sekitar 82 ribu desa yang ada.

“Hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026,” katanya.

Firlana menambahkan, program Desa Antikorupsi yang berjalan sejak 2021 bertujuan memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa melalui regulasi yang sesuai kebutuhan, peningkatan kapasitas aparatur, evaluasi kinerja perangkat desa, serta penguatan sistem pengawasan.

Selain itu, KPK juga mendorong tumbuhnya budaya antikorupsi yang tidak hanya dipahami aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga masyarakat luas. Transparansi pelayanan dan pengelolaan administrasi desa menjadi salah satu aspek penting yang terus didorong, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital dan media sosial.

Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait. Dalam sesi tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di desa tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest