PARIAMAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial HT (24), warga Korong Sungai Kalu, Nagari Kudu Gantiang Barat, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual secara fisik terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual, Rabu (30/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, menjelaskan kejadian berawal ketika warga memergoki HT diduga menyetubuhi dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban di dalam kebun asam di Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (29/9/2026) malam.
Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban sedang berjalan keluar rumah untuk membeli nasi goreng. Kemudian, HT menghampiri korban di jalan dan menawarkan tumpangan karena keduanya saling mengenal. Setelah itu, HT membawa korban ke area kebun asam.
“Di dalam kebun itu, HT diduga menyetubuhi korban dengan memanfaatkan kondisi disabilitas intelektual korban,” ujar Iptu Riyo, Jumat (3/10/2026).
Kemudian, kata Iptu Riyo, saat HT diduga melakukan perbuatannya, ia dipergoki oleh warga sekitar. Namun, HT sempat berkilah dan bersikeras menolak tuduhan warga bahwa dirinya telah menyetubuhi korban.
“Setelah HT diamankan warga setempat, dilakukan interogasi dan akhirnya HT mengakui perbuatannya. Selanjutnya, untuk mengantisipasi amuk massa karena situasi yang memanas, warga membawa HT untuk diamankan ke Mapolres Pariaman pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB,” jelasnya.
Iptu Riyo menyebutkan, setelah kejadian tersebut, keluarga korban yang tidak terima melaporkan HT ke Polres Pariaman dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/IX/2026/SPKT/Polres Pariaman, tertanggal 30 September 2026.
Atas laporan tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/41/IX/RES.1.24./2026/Reskrim/Polres Pariaman. Untuk melengkapi alat bukti, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman langsung mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Saat ini, HT telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan secara intensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
HT disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Andra Sikumbang)













