NGADA, Investigasi.News — Kepolisian Resor (Polres) Ngada memberikan klarifikasi terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Maria Uze alias Mia yang dilaporkan pada 21 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan Subsi PIDM Humas Polres Ngada yang diterima Investigasi.News, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2026.
Sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta, Satuan Reskrim Polres Ngada melalui Unit Pidum terlebih dahulu melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 7 Juli 2026.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah perkara yang dilaporkan dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Dalam klarifikasinya, Polres Ngada menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan ahli dari dokter yang melakukan Visum et Repertum terhadap Maria Uze alias Mia, luka yang ditemukan berupa kemerahan dan tidak ditemukan tanda bekas luka pada bagian yang diperiksa.
Menurut keterangan ahli sebagaimana disampaikan kepada penyidik, luka yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit maupun gangguan fungsional menetap yang menghalangi korban menjalankan pekerjaannya sebagai petani.
Ahli juga menerangkan bahwa waktu yang dibutuhkan hingga luka tersebut sembuh diperkirakan sekitar satu sampai tiga hari. Selain itu, luka yang ditemukan tidak mengakibatkan gangguan fungsi anggota tubuh karena hanya berupa kemerahan tanpa keterlibatan struktur gerak lainnya, seperti otot, tulang, maupun tendon.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, para peserta gelar berpendapat bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Maria Uze alias Mia tidak memenuhi unsur penganiayaan biasa sebagaimana yang menjadi kewenangan penanganan perkara pada Unit Pidum.
Atas dasar hasil tersebut, perkara kemudian dilimpahkan kepada Unit Tipiring Satuan Samapta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan tindak pidana ringan.
Polres Ngada menyebutkan bahwa pelimpahan tersebut dituangkan dalam Nota Dinas Nomor: B/ND-57/VII/2026/Reskrim, tertanggal 9 Juli 2026.
Dengan demikian, Polres Ngada menegaskan bahwa laporan Maria Uze alias Mia tidak dihentikan begitu saja, melainkan proses penanganannya dialihkan kepada Unit Tipiring berdasarkan hasil gelar perkara dan pertimbangan keterangan ahli terkait kondisi luka yang dialami korban.
(Severinus T. Laga)













