Banner iklan

Kapal Bom Ikan Asal Sibolga Diduga Jarah Laut Tapteng, Nias Dan Aceh Bertahun-tahun

More articles

SIBOLGA, Investigasi.news — Kapal-kapal yang diduga menggunakan bom ikan asal Sibolga disebut telah beroperasi bertahun-tahun menjarah hasil laut di perairan Tapanuli Tengah, Kepulauan Nias dan Aceh.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional kepada Tim Investigasi Jurnalis.

Masyarakat menyebut hasil tangkapan kapal-kapal tersebut dibongkar di dua tangkahan di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga yakni Tangkahan H. Mangapul dan Tangkahan Alindo.

Di Tangkahan H. Mangapul terdapat sekitar 6 hingga 7 unit kapal, sementara di Tangkahan Alindo terdapat 3 hingga 4 unit kapal.

Berdasarkan keterangan warga, kapal-kapal di Tangkahan H. Mangapul berada di bawah bendera pengusaha berinisial UN, sementara di Tangkahan Alindo di bawah bendera AB. Warga juga menyebut pemilik kapal berinisial UN, S, B, AB dan D.

Nama-nama tersebut merupakan keterangan warga yang masih perlu diverifikasi kepada pemilik kapal dan instansi berwenang.

Masyarakat juga menyebut ada kapal yang beroperasi tanpa Nama dan Nomor Lambung kapal serta dugaan untuk beroperasi di perairan Aceh harus melapor kepada oknum tertentu. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi.

*Sanksi Hukum*
Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak diancam pidana berat sesuai *Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU 45/2009 jo UU 6/2023*, yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Selain itu pelaku dapat dijerat *UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014* tentang perusakan terumbu karang dengan ancaman 2-10 tahun penjara dan denda Rp2-10 miliar, serta *UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951* tentang kepemilikan bahan peledak.

*Tuntutan Masyarakat*
Masyarakat dan nelayan tradisional meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, PSDKP, Lanal Sibolga dan Polres Sibolga serta DKP Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal tersebut dan mengaudit dua tangkahan yang diduga menjadi lokasi bongkar.

Masyarakat juga menagih janji Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu pada 5 Maret 2025 di DPRD untuk memberantas praktik bom ikan dan membangun Pos Pantau di Pulau Mursala.

Laut Tapanuli Tengah, Nias dan Aceh sudah dijarah bertahun-tahun, kini masyarakat menunggu: Apakah Negara Berani Hadir Menang.?

_”Negara jangan kalah melawan pelaku destruktif fishing. Kami nelayan kecil yang jadi korban,”_ ujar seorang nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Tangkahan H. Mangapul, pemilik Tangkahan Alindo, para pengusaha yang disebut warga serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest