Banner iklan

40 Hari Setelah Kehilangan Suami, E.C. Ditahan dalam Perkara Pasar 2019

More articles

NGADA, Investigasi.News — Kantor Pengacara GUD & Associates, selaku kuasa hukum tersangka berinisial E.C. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2019, mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap kliennya.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan di Bajawa, 10 Oktober 2026, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada dalam menangani perkara tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa kedudukan E.C. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

“PPK adalah jabatan, bukan tindak pidana,” ujar Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian yang jelas mengenai perbuatan, kesalahan atau mens rea, keuntungan yang diperoleh, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dituduhkan dan kerugian negara. Dengan demikian, status jabatan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Tim kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu antara pelaksanaan proyek pada 2019 dan proses hukum yang berlangsung pada 2026, atau hampir tujuh tahun kemudian. Menurut mereka, kondisi fisik bangunan yang terlihat pada 2026 tidak dapat serta-merta disamakan dengan kondisi saat proyek dilaksanakan pada 2019.

Perubahan kondisi bangunan, lanjut mereka, dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pemanfaatan, pemeliharaan, kondisi lingkungan, maupun peristiwa alam. Karena itu, penilaian terhadap kondisi bangunan perlu mempertimbangkan konteks waktu dan faktor-faktor yang memengaruhinya.

Dalam siaran pers tersebut, tim kuasa hukum juga menyebut bahwa sekitar 2022, E.C. telah membuat telaahan dan mengusulkan perbaikan kepada Bupati Ngada saat itu. Namun, menurut mereka, upaya tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Selain mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban pidana, GUD & Associates turut menyoroti pelaksanaan penggeledahan oleh Kejaksaan terhadap instansi pemerintah yang, menurut mereka, dikemas secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau baru saja terbongkar suatu kejahatan besar.

Padahal, perkara yang ditangani berkaitan dengan proyek pembangunan pasar pada 2019. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengingatkan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyampaian informasi kepada publik agar pemberitaan mengenai proses penegakan hukum tidak melampaui substansi perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan bukan OTT dan bukan vonis. Jangan sampai publikasinya lebih dramatis daripada substansi perkaranya,” tegas Gregorius.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar berorientasi pada popularitas. Menurutnya, penampilan seorang tersangka dengan rompi tahanan bukanlah bukti yang dapat menggantikan proses pembuktian secara hukum.

“Rompi tahanan bukan alat bukti,” demikian penegasan yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.

Di luar persoalan hukum, tim kuasa hukum turut mengangkat sisi kemanusiaan yang menyertai penahanan E.C. Mereka menyebut bahwa sekitar 40 hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, E.C. baru saja kehilangan suaminya.

Kini, anak-anak E.C. kembali harus menghadapi kehilangan kehadiran seorang ibu di tengah keluarga akibat penahanan tersebut. Bagi tim kuasa hukum, kondisi ini menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum juga berlangsung dalam kehidupan manusia yang memiliki keluarga dan tanggung jawab kemanusiaan.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa penyampaian aspek kemanusiaan tersebut bukanlah permintaan agar proses hukum dihentikan ataupun bentuk penolakan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta belas kasihan dan tidak meminta hukum berhenti. Kami hanya mengingatkan bahwa tersangka bukan vonis dan penahanan bukan hukuman,” ujar Gregorius.

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Agustinus A.S. Bhara, S.H., yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Hukum harus tegas, tetapi ketegasan tidak berarti kehilangan kemanusiaan,” tegas Agustinus.

Melalui siaran pers tersebut, GUD & Associates menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan seiring dengan prinsip praduga tak bersalah, pembuktian yang objektif, serta perlakuan yang tetap menjunjung martabat manusia. Bagi tim kuasa hukum, substansi perkara harus menjadi perhatian utama, bukan semata-mata sensasi yang berkembang di ruang publik.

Penulis: Gregorius Upi Dhero, S.H., M.H.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest