Banner iklan

Perkara Tanah Adat Bokanawa, Pengadilan Negeri Ende Gelar Pemeriksaan Setempat

More articles

ENDE, Investigasi.News — Pengadilan Negeri (PN) Ende menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.End, Jumat (9/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terhadap objek sengketa tanah adat di Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

Pemeriksaan tersebut dihadiri Tim Koalisi LAKKI Associates Law Firm selaku kuasa hukum pihak penggugat, Mosalaki Detunio. Majelis hakim bersama para pihak turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi fisik tanah, batas-batas, serta memastikan kejelasan objek yang disengketakan dengan pihak tergugat berinisial FL.

Proses Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan pengawalan dan pemantauan guna menjaga keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Hasil pemeriksaan lapangan ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut pada tahap persidangan selanjutnya.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest