MANGGARAI BARAT, Investigasi.News — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Emiliana Helni dengan terlapor Maria Agustina Ivony Burhan memasuki tahap penyidikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat.
Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis yang menurut Emiliana diperuntukkan bagi pengelolaan usaha kafe, kedai kopi, dan distribusi produk UMKM. Dalam perkembangannya, Emiliana juga memberikan pinjaman pribadi kepada Ivony pada 18 Februari 2026, dengan batas waktu pengembalian paling lambat 18 Maret 2026.
Menurut Emiliana, pinjaman tersebut belum dikembalikan meskipun telah melewati jatuh tempo. Pihak kuasa hukumnya juga mengklaim tidak menemukan secara nyata usaha kafe dan kedai kopi yang menjadi dasar kerja sama bisnis tersebut. Persoalan ini kemudian berujung pada laporan polisi atas dugaan penipuan yang kini ditangani penyidik Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan dokumen SPDP Nomor SPDP/91/IX/RES.1.11/2026/Sat Reskrim tertanggal 28 September 2026, penyidik melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Februari 2026 dan 22 Maret 2026 di Villa La Geiro milik Emiliana Helni, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dugaan tindak pidana penipuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 17 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/91/IX/RES.1.11/2026/Sat Reskrim/Polres Manggarai Barat/Polda NTT pada 28 September 2026.
Emiliana menyampaikan kepada Investigasi.News bahwa pemeriksaan terhadap Ivony dijadwalkan setelah SPDP diterbitkan. “Rencananya hari ini Ivon diperiksa setelah keluar SPDP,” ujar Emiliana.
Ia berharap penanganan perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Emiliana juga meminta agar status Ivony sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses hukum, Emiliana berharap persoalan keuangan yang menjadi bagian dari perkara tersebut dapat diselesaikan. Ia mengaku masih terdapat uang sebesar Rp42 juta yang menjadi tanggung jawab Ivony.
“Saya juga berharap dia tetap bertanggung jawab dan membayar uang saya sebesar Rp42 juta. Saya tidak pernah meminta lebih,” kata Emiliana.
Dalam dokumen SPDP, Emiliana Helni tercatat sebagai pelapor, sedangkan Maria Agustina Ivony Burhan tercantum sebagai terlapor. Perkara ini masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News telah menghubungi kuasa hukum Emiliana Helni, tetapi belum memperoleh tanggapan. Redaksi juga membuka ruang bagi Maria Agustina Ivony Burhan maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Severinus T. Laga)













