Padang Pariaman, Investigasi.News — Sejumlah pengendara yang menuju Bandara Internasional Minangkabau mengeluhkan adanya pungutan parkir ganda. Sebelum memasuki kawasan bandara, pengendara telah dikenakan tarif parkir secara digital atau elektronik. Namun, di area kedatangan bandara, mereka kembali dikenakan tarif parkir elektronik.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pengendara mempertanyakan kebijakan otoritas bandara terkait mekanisme dan penerapan tarif parkir di kawasan tersebut.
“Saya merasa kebijakan otoritas bandara ini patut dipertanyakan. Sebab, pengendara di pintu masuk menuju bandara dikenai tarif parkir, sekarang di area kedatangan juga dikenakan tarif lagi. Ini kan aneh,” ujar salah seorang pengunjung bandara di area parkir setempat.
Menurutnya, kebijakan tersebut semestinya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar para pengunjung memahami mekanisme dan ketentuan tarif parkir yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun kesan membebani pengguna jasa bandara.
Tarif parkir di area kedatangan dinilai relatif tinggi karena bergantung pada lamanya waktu parkir. Sementara itu, tarif parkir di pintu masuk kawasan bandara juga dihitung berdasarkan durasi penggunaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengunjung mengenai mekanisme pengenaan tarif di kedua lokasi tersebut, termasuk apakah terdapat perbedaan fungsi layanan parkir dan dasar penerapan tarifnya.
Saya harap kebijakan otoritas bandara ini evaluasi kembali sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat” ujarnya.
Sementara otoritas bandara internasional Minangkabau belum bisa dihubungi media hingga berita ini diturunkan. Km













