Banner iklan

Mencari Konsensus di Tengah Konflik Tanah Ulayat antara Masyarakat Sikabau dan PT KBL

More articles

Konflik antara masyarakat adat Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, dan PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan ini menyangkut kejelasan batas wilayah, pengakuan hak masyarakat adat, serta tanggung jawab pemerintah dalam mendorong penyelesaian sengketa secara adil. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan juga bagian dari identitas dan warisan leluhur yang harus dijaga. Karena itu, sengketa tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan, tetapi juga menyangkut pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sengketa ini bermula ketika masyarakat adat Sikabau mempersoalkan areal perizinan PT KBL seluas 2.366 hektare. Masyarakat mengklaim sekitar 1.500 hektare di antaranya merupakan bagian dari tanah ulayat Nagari Sikabau. Sementara itu, dokumen perizinan yang dimiliki PT KBL menunjukkan bahwa kawasan tersebut berada di Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. Perbedaan klaim tersebut memunculkan persoalan mendasar mengenai batas wilayah dan status lahan yang hingga kini perlu mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan perizinan dan sejauh mana keberatan masyarakat telah dipertimbangkan. Perizinan merupakan aspek penting dalam menjalankan kegiatan usaha, tetapi kepastian administratif juga perlu disertai kejelasan mengenai status tanah dan batas wilayah. Di sisi lain, klaim masyarakat adat harus ditelaah berdasarkan bukti sejarah, dokumen pendukung, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak semestinya hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak, melainkan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Dalam perspektif penyelesaian konflik, persoalan ini memperlihatkan perbedaan kepentingan antara masyarakat adat dan perusahaan. Masyarakat berupaya mempertahankan wilayah yang mereka yakini sebagai tanah ulayat, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang menjadi bagian dari kegiatan usahanya. Perbedaan kepentingan tersebut tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan apabila seluruh pihak bersedia membuka ruang dialog dan menghormati proses pemeriksaan fakta. Namun, tanpa komunikasi yang terbuka dan kejelasan status lahan, sengketa berpotensi terus berlarut-larut.

Kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat adat semestinya tidak dipertentangkan. Keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan keadilan yang sama. Penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan dokumen perizinan, tetapi juga harus mempertimbangkan bukti yang diajukan masyarakat serta memastikan setiap klaim diperiksa secara menyeluruh. Konsensus bukan berarti salah satu pihak harus menyerah, melainkan mencari titik temu berdasarkan fakta, aturan hukum, dan penghormatan terhadap hak masing-masing pihak. Keterbukaan informasi dan kesediaan melakukan verifikasi bersama menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan.

Pada September 2026, sejumlah tokoh masyarakat Sikabau menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan, perusakan, dan/atau pencurian. Proses hukum tersebut perlu dihormati dan dinilai berdasarkan bukti yang sah. Namun, penanganan laporan tidak boleh mengaburkan persoalan mendasar mengenai status serta batas lahan yang disengketakan. Penyelesaian yang hanya meredakan ketegangan untuk sementara tanpa menjawab akar persoalan berisiko membuat konflik kembali muncul.

Dalam situasi ini, pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung objektif, transparan, dan tidak memihak. Dialog yang melibatkan masyarakat adat, pihak perusahaan, pemerintah nagari, pemerintah daerah, serta instansi terkait perlu didukung pemeriksaan dokumen dan peninjauan batas wilayah apabila diperlukan.

Pada akhirnya, konsensus hanya dapat dicapai apabila setiap pihak memperoleh ruang yang setara untuk menyampaikan bukti dan kepentingannya. Kepastian hukum tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat, sementara klaim atas tanah juga harus diuji secara objektif. Penyelesaian yang adil bukan sekadar mengakhiri perselisihan, melainkan memastikan status lahan menjadi jelas dan hak setiap pihak terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Sumber

Sumber :
Eriandi, R. (2026). Ninik mamak Nagari Sikabau gelar napak tilas sebagai bentuk penolakan izin PT KBL. TopSatu. https://www.topsatu.com/ninik-mamak-nagari-sikabau-gelar-napak-tilas-sebagai-bentuk-penolakan-izin-pt-kbl-289933/
Idris, M. (2026). Mengenal tanah ulayat dalam kehidupan masyarakat Minang. Kompas.com. https://www.kompas.com/properti/read/2026/07/06/222200721/mengenal-tanah-ulayat-dalam-kehidupan-masyarakat-minang

Ilka Jansen. (2026). Kuasa hukum minta dasar pemanfaatan kawasan sengketa Sikabau-PT KBL dibuka. ANTARA News Sumatera Barat. https://sumbar.antaranews.com/amp/berita/778892/kuasa-hukum-minta-dasar-pemanfaatan-kawasan-sengketa-sikabau-pt-kbl-dibuka
SumbarFokus.com. (2026). Tokoh adat Sikabau minta dasar penguasaan areal PT KBL dibuka. https://sumbarfokus.com/tokoh-adat-sikabau-minta-dasar-penguasaan-areal-pt-kbl-dibuka/

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest