SULUT, Investigasi.News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengukuhan pengurus Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) periode 2026–2031 oleh Plt Kajati Sulut, Dr. H. Ferrytass, Dt. Toembidjo.
Pengukuhan ini diharapkan memperkuat peran organisasi masyarakat dalam mendukung pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Plt Kajati Sulut Ferrytass menegaskan, pengukuhan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan harus diikuti kontribusi nyata bagi masyarakat, termasuk hingga ke pelosok desa.
“Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus menjadi momentum untuk menunjukkan kontribusi nyata kepada masyarakat. Organisasi yang telah dikukuhkan diharapkan mampu menjalankan perannya secara aktif, termasuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa,” ujar Ferrytass.
Menurutnya, keberadaan Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS diharapkan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam mendukung pemerintahan desa yang tertib dan bertanggung jawab.
Perkuat Program JAGA DESA
Salah satu upaya yang didorong Kejati Sulut ialah program JAGA DESA atau Jaksa Garda Desa dan Kelurahan. Program ini memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui program tersebut, aparatur desa diharapkan semakin memahami ketentuan mengenai administrasi, pelaksanaan kewenangan, serta pengelolaan pembangunan dan anggaran desa.
Pendekatan preventif ini juga diharapkan meminimalkan potensi persoalan administratif maupun penyimpangan melalui peningkatan pemahaman hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dorong Peran Perempuan dan Masyarakat
Selain penguatan kesadaran hukum, Srikandi Jaga Desa diharapkan membuka ruang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Sementara itu, ASLINMAS diharapkan mendukung keterlibatan masyarakat dalam menjaga perlindungan dan ketertiban lingkungan sesuai tugas serta kewenangannya.
Sinergi kedua organisasi tersebut diharapkan memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Kejati Sulut berharap pengukuhan pengurus periode 2026–2031 tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berlanjut melalui program kerja yang konsisten dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui penguatan organisasi dan program JAGA DESA, kolaborasi seluruh pihak diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Uphik)













