BEKASI, investigasi.news – Pelaksanaan pembangunan Jaringan Irigasi Tersier (JITUT) di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Koordinator Wilayah Kabupaten Bekasi. Proyek yang seharusnya menunjang kebutuhan irigasi pertanian tersebut dipertanyakan setelah tim FWJI melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa (27/10/2026).
Dalam penelusuran tersebut, FWJI menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari kondisi papan informasi proyek yang sulit dibaca, keterangan pekerja mengenai dimensi pekerjaan, hingga metode pelaksanaan konstruksi yang berlangsung di tengah aliran air.
FWJI menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan administratif oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi serta ketentuan yang berlaku.
Temuan pertama berkaitan dengan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Berdasarkan hasil pengamatan tim FWJI, tulisan pada papan tersebut tampak pudar dan sulit dibaca. Sejumlah informasi, termasuk identitas perusahaan pelaksana, tidak terlihat dengan jelas.
FWJI menyebut tulisan pada papan proyek diduga menggunakan spidol, bukan cetakan permanen, sehingga informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat menjadi sulit diketahui.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan, khususnya terkait identitas pelaksana dan informasi anggaran yang semestinya dapat dijadikan dasar pengawasan publik.
“Kami dari media kesulitan mencari nama CV pelaksana karena papan proyeknya ditulis menggunakan spidol. Mengapa tidak dibuat dengan tulisan permanen agar jelas dan mudah dibaca? Kondisi seperti ini menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan,” tegas Mariam.
Menurutnya, informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Namun, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi dalam proyek ini masih perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Temuan berikutnya berkaitan dengan dimensi pekerjaan pasangan batu yang disampaikan oleh seorang pekerja di lokasi.
Dalam rekaman video investigasi FWJI, seorang pekerja yang mengaku bernama Bang Lupus menyebutkan ukuran pekerjaan, yakni kedalaman 40 sentimeter, lebar bagian atas 30 sentimeter, lebar bagian bawah 40 sentimeter, serta tinggi 80 sentimeter.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan yang perlu dicocokkan dengan gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan.
Selain dimensi pekerjaan, tim FWJI juga menyoroti proses pemasangan batu yang dilakukan di tengah aliran air yang masih mengalir. Berdasarkan pengamatan mereka, area pekerjaan ditahan menggunakan patok bambu dan benang.
FWJI mempertanyakan apakah metode tersebut telah sesuai dengan standar teknis pekerjaan konstruksi irigasi, terutama menyangkut kondisi dasar saluran, pengendalian air selama pengerjaan, serta penggunaan material dan adukan pasangan batu.
Mariam menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara langsung oleh tenaga teknis yang berwenang.
“Kalau benar kedalaman yang dikerjakan hanya 40 sentimeter, sementara kondisi tanah sawah relatif labil, tentu harus diperiksa apakah ukuran itu sesuai dengan spesifikasi teknis. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak memberikan manfaat maksimal bagi petani,” ujarnya.
Ia menegaskan, penilaian mengenai kualitas dan kekuatan konstruksi tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan harus dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis proyek.
FWJI juga berupaya meminta klarifikasi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum, melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut menyangkut mekanisme pengadaan proyek JITUT, apakah dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung, serta informasi mengenai penerima program dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Dalam pesan singkat yang diterima FWJI, Nayu Kulsum hanya menjawab, “Ada konsultannya.”
FWJI menyebut upaya konfirmasi lanjutan belum memperoleh penjelasan substantif. Tiga kali panggilan telepon yang dilakukan juga disebut tidak mendapatkan jawaban. Foto papan informasi proyek yang dinilai sulit dibaca turut dikirimkan untuk meminta tanggapan, tetapi menurut FWJI, belum ada penjelasan lanjutan yang diterima.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh FWJI tersebut belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengadaan, identitas konsultan, perusahaan pelaksana, maupun rincian anggaran kegiatan.
Klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tetap diperlukan agar informasi mengenai proyek ini dapat disajikan secara berimbang, termasuk penjelasan mengenai prosedur pengadaan dan dasar teknis pelaksanaannya.
Menyikapi temuan tersebut, FWJI Korwil Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah dan aparat pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program JITUT.
FWJI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Meminta Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengevaluasi pelaksanaan program JITUT serta memastikan jajaran terkait memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
2. Mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi turun langsung ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan JITUT di Desa Sukamaju, Sukamahi, dan Karangrahayu.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menelaah pelaksanaan program JITUT Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2026 apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan.
4. Meminta Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai RAB, identitas konsultan pengawas, perusahaan pelaksana, serta mekanisme pengadaan proyek JITUT di Desa Sukamaju.
5. Meminta dilakukan pemeriksaan teknis terhadap dimensi pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan, dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
“Kami meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Inspektorat perlu turun langsung memeriksa pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Kami juga meminta seluruh informasi mengenai proyek dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Mariam.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu infrastruktur penting bagi sektor pertanian. Karena itu, kualitas pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran, dan keterbukaan informasi menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian.
Temuan FWJI di Desa Sukamaju saat ini masih berupa hasil pengamatan lapangan dan keterangan awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada hasil audit atau pemeriksaan resmi yang dapat memastikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, dan ketentuan penggunaan anggaran pemerintah.
FWJI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka demi menjaga akuntabilitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Reporter: Roni













