Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial D (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan itu.
“Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/X/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Setelah menerima informasi, tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Irhas, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di kawasan Korong Muaro. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung menyergap dan mengamankan D tanpa perlawanan. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban kuning dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang digantung pada sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga melanjutkan penggeledahan terhadap badan pelaku. Polisi menemukan satu kotak rokok merek Level yang berisi satu batang ganja yang dilinting menggunakan kertas papir putih. Barang tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja, di antaranya satu unit telepon genggam merek ITEL berwarna biru muda dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih tanpa pelat nomor kendaraan.
Di hadapan penyidik dan saksi, D disebut mengakui bahwa ganja beserta barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
“Langkah pengembangan ini menjadi penting untuk memastikan kasus tidak berhenti hanya pada satu orang, tetapi dapat membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Irhas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, D terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Irhas Murad mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)













