Banner iklan

Sidang Gugatan PMH Margareta Doa Digelar 10 November 2026 di PN Ende, Objek Sengketa di Jalan Kokos VII

More articles

Ende, Investigasi.News — Pengadilan Negeri (PN) Ende dijadwalkan menggelar sidang perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Margareta Doa terhadap Laurentina Todja dan kawan-kawan (Cs).

Berdasarkan Relaas Panggilan Sidang, perkara dengan Nomor 25/Pdt.G/2026/PN End tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Ende. Adapun objek sengketa dalam perkara tersebut berlokasi di Jalan Kokos VII Nomor 20.

Informasi mengenai jadwal persidangan tersebut disampaikan Martinus Goa Rega, S.H., selaku Bidang Humas Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia (LAKKI), yang juga merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum Penggugat, Margareta Doa.

Dalam keterangannya kepada media, Martinus menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti setiap tahapan proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ende.

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat Ibu Margareta Doa akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan yang akan berlangsung. Kami akan terus berjuang sampai klien kami mendapatkan kembali apa yang menjadi hak miliknya,” ujar Martinus.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Tim Kuasa Hukum Penggugat untuk mengawal proses hukum perkara perdata tersebut hingga seluruh tahapan persidangan berjalan.

Sidang perkara perdata pada 10 November 2026 mendatang menjadi tahapan awal bagi para pihak untuk mengikuti proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Ende.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest