Ruteng, Investigasi.News — Emiliana Helni, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dilaporkan telah mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sebagaimana diberitakan OborTimur.com pada Rabu (28/10/2026), pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan pengaduan dugaan penipuan senilai Rp30 juta yang diajukan Emiliana terhadap Stefany Emilia Diharjo. Emiliana mempersoalkan belum adanya pemanggilan terhadap dirinya untuk memberikan keterangan awal, sementara ia telah diminta memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pencurian yang ditujukan kepadanya.
Dalam pemberitaan tersebut, Emiliana disebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada 22 Oktober 2026 untuk mengadukan dugaan penipuan terkait uang Rp30 juta yang diserahkan pada Januari 2026 sebagai modal usaha warung ayam lalapan.
Ia mengaku uang tersebut belum dikembalikan. Pengaduannya diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas), dan Emiliana menyatakan memiliki bukti transaksi serta saksi yang mengetahui penyerahan uang tersebut.
Namun, menurut keterangannya dalam pemberitaan itu, hingga pengaduan ke Propam disampaikan, ia belum dipanggil untuk memberikan keterangan awal.
Sementara itu, pada 27 Oktober 2026, Emiliana mengaku dipanggil ke Polres Manggarai untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pencurian yang diajukan Stefany Emilia Diharjo. Ia menyebut tiba sekitar pukul 09.00 Wita dan menunggu hampir delapan jam.
Emiliana juga mengaku meminta agar kedua pihak dipertemukan untuk memberikan penjelasan, tetapi permintaan tersebut tidak terlaksana. Kondisi inilah yang menurutnya perlu mendapat perhatian Propam Polri.
Selain modal Rp30 juta, Emiliana mengaku membeli sejumlah perlengkapan warung dengan nilai sekitar Rp20 juta, antara lain freezer, rombong bakso, kompor, kompresor, kursi plastik, dan peralatan dapur.
Emiliana menyatakan memiliki bukti pembayaran dan kuitansi atas pembelian barang-barang tersebut. Ia juga mengklaim usaha itu tidak lagi dikelola selama sekitar dua bulan, para pekerja tidak menerima gaji selama periode tersebut, dan sebagian aset telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Emiliana menyebut pengambilan kembali barang dilakukan karena menurutnya barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang sendiri. Meski demikian, status kepemilikan barang dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan masing-masing pihak tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan semua pihak.
Pengaduan Emiliana kepada Propam Polri merupakan permintaan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan aparat. Ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hingga artikel ini diterbitkan, Investigasi.News belum memperoleh pernyataan resmi dari kuasa hukum Emiliana maupun penyidik Polres Manggarai terkait substansi pengaduan dan perkembangan penanganan kedua persoalan tersebut.
(Severinus T. Laga)













