Manggarai, Investigasi.News — Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Emiliana Helni di Polres Manggarai terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp30 juta dan persoalan aset sekitar Rp20 juta menghadirkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar mekanisme administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini membuka ruang refleksi mengenai keadilan, kepastian hukum, etika pelayanan publik, serta penghormatan terhadap martabat manusia di hadapan institusi negara.
Emiliana mengungkapkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani pengaduannya. Ia mempersoalkan lambannya tindak lanjut atas pengaduan yang lebih dahulu disampaikan, sementara laporan balik dari pihak yang sebelumnya dilaporkan disebut mendapatkan respons lebih cepat hingga dirinya harus menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Ia juga mengungkapkan pengalaman menunggu pelayanan tanpa memperoleh kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan objektif dan konfirmasi dari pihak kepolisian. Namun, apabila dugaan ketimpangan pelayanan itu terbukti, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai kekurangan administratif. Ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: apakah prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar telah diterapkan?
Untuk membaca persoalan tersebut, terdapat sejumlah perspektif filsafat hukum dan etika moral yang relevan, khususnya pemikiran Aristoteles, Gustav Radbruch, dan Immanuel Kant.
1. Aristoteles: Keadilan dan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Dalam pemikiran Aristoteles, khususnya melalui Nicomachean Ethics, keadilan dibedakan antara keadilan distributif dan keadilan korektif.
Keadilan distributif menekankan pembagian hak dan perlakuan secara proporsional, sedangkan keadilan korektif berorientasi pada pemulihan keseimbangan ketika terjadi kerugian atau ketidakadilan.
Dalam konteks penanganan pengaduan Emiliana, prinsip kesetaraan dan proporsionalitas menjadi penting untuk diperhatikan.
Apabila benar pengaduan awalnya belum memperoleh tindak lanjut yang jelas, sementara laporan balik dari pihak lain justru diproses lebih cepat tanpa alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, maka muncul persoalan mengenai konsistensi penerapan prinsip keadilan.
Hukum memang tidak mewajibkan seluruh laporan diproses dengan kecepatan atau hasil yang sama. Setiap perkara memiliki karakteristik, bukti, dan kebutuhan penanganan yang berbeda.
Namun, perbedaan perlakuan harus memiliki dasar hukum dan alasan profesional yang jelas, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan, ataupun keberpihakan.
Di sinilah prinsip audi alteram partem, yakni kewajiban memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk didengar, menjadi relevan.
Keadilan tidak boleh hanya memberikan ruang kepada satu pihak, sementara pihak lainnya merasa kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan hukum yang setara.
2. Gustav Radbruch: Kepastian Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Keadilan
Pemikiran Gustav Radbruch memberikan landasan penting dalam memahami hubungan antara tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Ketiga nilai tersebut merupakan fondasi yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan hukum.
Kepastian hukum mengharuskan aparat bekerja berdasarkan prosedur, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kepatuhan terhadap prosedur tidak boleh kehilangan orientasi terhadap keadilan substantif.
Dalam perkara Emiliana, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana masyarakat dapat mempercayai institusi penegak hukum apabila pengaduannya dirasakan belum mendapatkan kepastian, sementara laporan dari pihak lain disebut telah memperoleh respons lebih cepat?
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan semata-mata keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut kualitas keadilan dalam praktik penegakan hukum.
Pemikiran Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Hukum harus tetap memiliki orientasi terhadap nilai keadilan dan kemanfaatan bagi manusia.
Kepastian hukum seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Karena itu, profesionalisme aparat tidak cukup diukur dari kecepatan memproses laporan, tetapi juga dari objektivitas, transparansi, konsistensi, dan kesetaraan perlakuan terhadap setiap warga negara.
3. Immanuel Kant: Martabat Manusia dalam Pelayanan Penegakan Hukum
Perspektif berikutnya dapat dibaca melalui filsafat moral Immanuel Kant.
Dalam pemikirannya mengenai categorical imperative, Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
Prinsip tersebut menempatkan martabat manusia sebagai nilai fundamental yang harus dihormati dalam setiap tindakan moral.
Jika diterapkan dalam pelayanan publik, termasuk pelayanan kepolisian, setiap warga negara yang datang untuk mencari perlindungan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, dihormati hak-haknya, dan memperoleh penjelasan yang layak mengenai proses yang sedang dijalankan.
Emiliana mengungkapkan bahwa dirinya harus menunggu selama kurang lebih delapan jam dalam proses pemeriksaan. Ia juga menceritakan pengalaman ketika mendapati pejabat kepolisian sedang beristirahat di ruang kerja.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan konfirmasi.
Namun, secara etis, pengalaman masyarakat yang merasa tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya patut menjadi bahan evaluasi institusi.
Jabatan kepolisian bukanlah privilese untuk memperlakukan masyarakat secara sewenang-wenang. Sebaliknya, jabatan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab moral, profesional, dan institusional.
Dalam perspektif Kantian, masyarakat bukan sekadar objek birokrasi, melainkan subjek hukum yang memiliki martabat dan hak untuk memperoleh pelayanan yang patut.
4. Keterasingan Masyarakat dari Hukum: Ancaman terhadap Kepercayaan Publik
Persoalan ini juga dapat dibaca melalui perspektif keterasingan masyarakat dari institusi hukum.
Kondisi tersebut muncul ketika terdapat jarak antara tujuan ideal hukum dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat dalam praktik kelembagaan.
Kepolisian dibentuk untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, ketika masyarakat merasa pengaduannya tidak memperoleh perhatian dan kepastian, kepercayaan terhadap institusi dapat mengalami penurunan.
Krisis kepercayaan publik tidak selalu bermula dari putusan pengadilan yang kontroversial. Terkadang, persoalan tersebut justru muncul dari pengalaman sederhana: laporan yang tidak memperoleh kepastian, pelayanan yang tidak komunikatif, proses yang dianggap tidak transparan, atau perlakuan yang dirasakan tidak setara.
Hukum pada akhirnya tidak hanya dinilai melalui peraturan tertulis, tetapi juga melalui pengalaman konkret masyarakat ketika berhadapan dengan institusi penegak hukum.
Karena itu, pengalaman Emiliana perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi agar institusi kepolisian dapat memastikan bahwa pelayanan hukum benar-benar berjalan secara profesional dan tidak diskriminatif.
5. Propam dan Tanggung Jawab Institusional: Memulihkan Kepercayaan Masyarakat
Pengaduan Emiliana kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadi bagian penting dalam upayanya meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan aparat.
Pengawasan internal kepolisian bukan sekadar mekanisme untuk mencari kesalahan personel, melainkan instrumen untuk menjaga integritas, disiplin, dan akuntabilitas kelembagaan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik profesi, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
Dalam konteks ini, institusi kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan awal Emiliana, alasan belum atau tidak dilakukannya tindakan tertentu, serta dasar penanganan laporan balik yang melibatkan dirinya.
Transparansi tersebut penting agar tidak berkembang persepsi bahwa hukum bekerja dengan standar berbeda terhadap pihak-pihak yang sedang berhadapan dalam satu persoalan.
Propam juga perlu memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun keberpihakan terhadap salah satu pihak.
Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan reformasi birokrasi. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, konsistensi pelayanan, dan keberanian institusi melakukan evaluasi terhadap anggotanya sendiri.
Penutup: Hukum Harus Dirasakan Keadilannya, Bukan Sekadar Terlihat Bekerja
Persoalan yang diungkapkan Emiliana Helni di Polres Manggarai menghadirkan refleksi penting mengenai wajah penegakan hukum di tingkat lokal.
Aristoteles mengajarkan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam hubungan antarmanusia. Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum harus menjaga hubungan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sementara Immanuel Kant menegaskan bahwa martabat manusia harus dihormati dalam setiap tindakan yang melibatkan kekuasaan.
Ketiga pemikiran tersebut bertemu pada satu prinsip fundamental: penegakan hukum harus memperlakukan setiap manusia secara adil, bermartabat, dan bertanggung jawab.
Karena itu, persoalan yang disampaikan Emiliana tidak seharusnya berhenti sebagai polemik antara pelapor dan pihak terlapor. Peristiwa ini perlu menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, keberhasilan institusi kepolisian tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan yang diterima atau kecepatan seseorang diperiksa, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Sebab, ketika masyarakat mulai meragukan keadilan di hadapan aparat penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Hukum tidak boleh hanya terlihat bekerja. Hukum harus benar-benar dirasakan keadilannya.
Penulis: Severinus T. Laga, S.Fil., C.PIL., Lanjut Program Studi Magister Ilmu Hukum (Semester Akhir).













