Banner iklan

Kejati Sulut Tetapkan Mantan Camat Ratatotok Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tambang PT HWR

More articles

SULUT, Investigasi.News – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menyeret PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR) kembali berkembang. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara periode 2009–2014, sebagai tersangka baru, Senin (2/11/2026).

Penetapan JR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli hingga barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peran JR kini menjadi perhatian penyidik, terutama terkait dugaan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

AJB tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP), sebagaimana merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

Penyidik menduga penerbitan akta tersebut seolah-olah memberikan legitimasi terhadap transaksi jual beli tanah di dalam kawasan hutan produksi, yang lokasinya berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

Dugaan Terima Mobil dan Uang Rp30 Juta

Tidak hanya menelusuri penerbitan dokumen pertanahan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fasilitas dan sejumlah uang oleh JR.

Dalam hasil penyidikan, JR diduga menerima satu unit kendaraan Toyota Rush berwarna merah marun serta uang tunai sebesar Rp30 juta. Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah yang diduga diberikan oleh Elisabeth Laluyan.

Dugaan pemberian fasilitas dan uang tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap hubungan antara penerbitan AJB, transaksi tanah, serta kepentingan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan.

Rangkaian dugaan perbuatan itu juga berkaitan dengan penerbitan dokumen jual beli atas tanah yang diduga merupakan aset negara di kawasan hutan produksi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Penyidikan PT HWR Terus Berkembang

Perkara dugaan korupsi PT HWR sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Sejumlah pihak telah menjalani proses persidangan, yakni BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, HJ yang diketahui menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan JR sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas perusahaan pertambangan, tetapi juga mulai menelusuri aspek administrasi pertanahan yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan.

Pengembangan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara, mulai dari proses penerbitan dokumen, transaksi jual beli tanah, hingga dugaan pemanfaatannya dalam aktivitas pertambangan.

Plt Kajati Tekankan Profesionalisme Penegakan Hukum

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, melalui jajaran penyidik Kejati Sulut, menempatkan pengembangan perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berlandaskan alat bukti.

Dalam konteks penanganan perkara tersebut, prinsip profesionalisme dan kehati-hatian menjadi penting agar setiap tindakan penyidikan memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan akan didalami secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kejati Sulut.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan ini memiliki dimensi strategis. Persoalannya bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kekayaan negara, tata kelola sumber daya alam, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Kejati Sulawesi Utara terus mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap secara komprehensif seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara PT HWR.

Dengan penetapan tersangka baru ini, pengusutan perkara PT HWR memasuki babak lanjutan, khususnya dalam menelusuri dugaan keterkaitan administrasi pertanahan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JR tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest