Banner iklan

Baru Selesai, Jalan Sudah Retak! Rp69,4 Juta Proyek Cor Beton Sukajadi Timur Dipertanyakan, Lurah Pilih Diam!

More articles

Banyuasin — Ini sungguh memalukan dan menyakitkan hati rakyat! Sebuah proyek pengecoran jalan senilai Rp69.496.000 di Jalan Megahasari II, RT.44/RW.09, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, belum genap satu minggu sejak selesai dikerjakan — permukaannya sudah retak-retak memanjang di sepanjang jalan!

Dari pantauan pada 03 November 2026 Dana berasal dari APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026, dikerjakan oleh CV. Agung Komba Pratama dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Hasilnya? Sebuah jalan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun, kini terlihat rusak parah dalam hitungan hari saja!

Yang makin memperkuat dugaan kejanggalan, saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Lurah Sukajadi Timur, Risminto, melalui telepon maupun pesan WhatsApp — yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan apa pun! Secara singkat hanya mengucapkan terima kasih dan langsung mengakhiri komunikasi.

Mustahil Lurah tidak tahu proses proyek di wilayahnya sendiri. Ketika hasil pekerjaan terlihat buruk, lalu menghindar saat diminta penjelasan — ini bukan sikap pemimpin yang jujur! Ini memicu kecurigaan kuat ada yang ditutupi!

Keretakan yang muncul dalam waktu kurang dari satu minggu mengarah pada dugaan serius:

–  Kualitas beton tidak sesuai spesifikasi kontrak
– Penggunaan material kualitas rendah atau volume yang dikurangi
– Pengerjaan terburu-buru, mengabaikan standar mutu
– Pengawasan jalan mati — siapa yang tanda tangan penyerahan pekerjaan ini?

Jika terbukti terjadi ketidaksesuaian spesifikasi, maka ini masuk ranah pelanggaran berat hukum, termasuk dugaan kerugian keuangan daerah sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyedia wajib menyerahkan hasil sesuai mutu — jika tidak, wajib memperbaiki sendiri tanpa biaya tambahan, tegas Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 56.

ENAM PERTANYAAN YANG WAJIB DIPERJELAS!

1️⃣ Apakah campuran beton sesuai RAB? Kalau ya, mengapa retak dalam hitungan hari?

2️⃣ Berapa ketebalan beton sebenarnya di lapangan? Sama dengan dokumen atau lebih tipis?

3️⃣ Apakah perawatan beton dilakukan? Atau dikejar waktu supaya cepat selesai?

4️⃣ Siapa yang mengawasi? Mengapa keretakan jelas ini lolos saat penyerahan?

5️⃣ Mengapa Lurah Risminto menolak menjelaskan proyek di wilayahnya sendiri? Apa yang disembunyikan?

6️⃣ CV. Agung Komba Pratama — berani memperbaiki ulang secara gratis sesuai kewajiban hukum jika terbukti salah Anda?

Bupati Banyuasin Perintahkanlah tim teknis turun sekarang! Tunda pembayaran sisa anggaran! Tegaskan: yang rusak wajib dibongkar dan dikerjakan ulang — tanpa biaya sepeser pun dari rakyat!

Kepada Inspektorat Banyuasin Lakukan pemeriksaan mendadak! Cocokkan dokumen dengan kenyataan di lapangan! Telusuri setiap rupiah yang keluar! Publikasi hasilnya secara terbuka!

Kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin diharapkan dapat mencatat informasi ini sebagai awal pengawasan! Jika ada unsur pidana — proses tegas, tidak ada kompromi!

CV. Agung Komba Pratama: Diminta untuk tunjukkan bukti mutu pekerjaan Anda! Kalau tidak bisa jelaskan — kerjakan ulang, atas biaya sendiri! Itu kewajiban hukum Anda!

Rakyat butuh penjelasan, bukan sekadar ucapan terima kasih! Apa peran Anda selama proyek berjalan? Mengapa hasilnya seperti ini? Jelaskan sekarang juga!

“Rp69,4 juta bukan uang receh. Itu keringat rakyat yang dipertaruhkan untuk infrastruktur. Jika hasilnya retak sebelum satu minggu digunakan — itu bukan sekadar jalan yang rusak, itu adalah kepercayaan rakyat yang retak. Jangan diamkan. Siapa yang salah, harus bertanggung jawab. Uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan dengan mutu yang nyata!”

M Budy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest