Banner iklan

Seleksi Panitia Pilkades Kilong Disorot Tajam! Pengumuman Diduga Disembunyikan, AMPG Curiga Ada Skenario Pengaturan Orang Dalam

More articles

Pulau Taliabu, Investigasi.News — Proses pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kilong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menuai sorotan keras. Bukan tanpa alasan, mekanisme pengumuman seleksi yang dinilai tidak menjangkau masyarakat secara luas justru memantik kecurigaan adanya praktik tidak transparan dalam tahapan awal penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Pulau Taliabu, Farik Ibrahim, secara terbuka mempertanyakan pola penyebaran informasi pembukaan seleksi panitia Pilkades Kilong. Menurutnya, proses yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka kepada seluruh masyarakat justru terkesan dilakukan setengah hati.

Persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang mendaftarkan diri, melainkan bagaimana pemerintah desa atau pihak terkait memastikan seluruh warga mendapatkan informasi dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.

Farik menilai, pengumuman pembukaan seleksi yang hanya ditempel di sejumlah titik yang dianggap tidak strategis, bahkan di sudut desa dan pintu-pintu rumah warga, menimbulkan tanda tanya besar. Apakah informasi tersebut benar-benar dimaksudkan untuk diketahui masyarakat luas, atau sekadar memenuhi formalitas administratif?

“Panitia pemilihan memiliki posisi sangat strategis. Dari tangan panitialah seluruh tahapan Pilkades dikelola, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara. Karena itu, proses pembentukannya harus transparan, independen, dan tidak boleh dikendalikan kepentingan kelompok tertentu,” tegas Farik, Kamis (5/11/2026).

Ia mengaku mencium kejanggalan dalam proses pembukaan seleksi tersebut. Terbatasnya penyebaran informasi dinilai berpotensi mempersempit ruang partisipasi masyarakat, sekaligus membuka celah bagi kelompok tertentu untuk mendominasi komposisi kepanitiaan.

Kecurigaan Farik semakin menguat setelah mengetahui bahwa sejumlah pendaftar disebut berasal dari kalangan aparat pemerintah desa, mulai dari sekretaris desa hingga kepala urusan (kaur).

“Panitia ini hanya diisi orang-orang titipan mereka. Rata-rata yang mendaftar justru aparat desa, mulai dari sekretaris desa sampai kepala urusan lainnya,” ungkap Farik dengan nada kesal.

Pernyataan tersebut bukan tudingan ringan. Farik bahkan menduga terdapat skenario untuk menempatkan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan salah satu calon kepala desa pada posisi strategis dalam kepanitiaan.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar buruknya sosialisasi seleksi, melainkan menyangkut independensi penyelenggara Pilkades dan potensi konflik kepentingan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Farik juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), termasuk menyebut Kepala Dinas DPMD, Ruslan. Ia menduga terdapat pengarahan terhadap komposisi panitia yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.

Dugaan tersebut tentu harus dijawab secara terbuka oleh pihak yang disebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti independen maupun keterangan resmi yang mengonfirmasi adanya intervensi atau pengaturan komposisi panitia sebagaimana disampaikan Farik.

Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan: proses seleksi panitia Pilkades harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral dan hukum.

Jangan sampai keterbukaan hanya menjadi slogan, sementara praktik di lapangan justru memperlihatkan proses yang sulit diakses masyarakat. Menempelkan pengumuman di sejumlah lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa seleksi telah berlangsung transparan apabila informasi tersebut tidak disebarluaskan secara layak dan menjangkau seluruh warga.

Publik berhak mempertanyakan sejumlah hal mendasar: siapa saja yang mendaftar, apa persyaratan seleksinya, bagaimana mekanisme penetapannya, siapa yang melakukan verifikasi, serta apa dasar penempatan aparat desa dalam kepanitiaan?

Lebih jauh, apakah seluruh warga yang memenuhi persyaratan benar-benar diberikan kesempatan yang sama? Ataukah proses seleksi hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan komposisi yang sejak awal telah dikehendaki pihak tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan diam. Pihak penyelenggara maupun DPMD harus memberikan penjelasan yang terang agar kecurigaan masyarakat tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan Pilkades Kilong.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membutuhkan klarifikasi dari panitia seleksi dan Kepala Dinas DPMD Ruslan terkait mekanisme pengumuman, persyaratan pendaftaran, jumlah serta latar belakang pendaftar, hingga dugaan intervensi dalam pembentukan panitia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pilkades bukan panggung kepentingan segelintir orang. Ini adalah proses demokrasi yang menentukan masa depan seluruh masyarakat desa. Karena itu, jangan biarkan tahapan awalnya sudah dibayangi kecurigaan akibat minimnya keterbukaan.

Jika seleksi memang bersih, mengapa transparansi harus dipersoalkan? Jika tidak ada kepentingan tersembunyi, mengapa informasi kepada masyarakat tidak dibuka seluas-luasnya?

Masyarakat Desa Kilong tidak membutuhkan panitia yang sekadar terbentuk. Masyarakat membutuhkan panitia yang independen, berintegritas, dan tidak tersandera kepentingan siapa pun.

Demokrasi desa jangan sampai dikendalikan dari balik layar!

(Jk)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest