Padang Pariaman, Investigasi.News — Kondisi infrastruktur jalan provinsi di Kabupaten Padang Pariaman kembali menjadi sorotan. Hujan yang turun sekitar 30 menit saja sudah membuat badan jalan aspal di ruas lintas Sungai Limau–Sungai Geringging–Lubuk Basung, tepatnya di Desa Padang Olo, Nagari Kuraji Hilir Timur (Persiapan), Kecamatan Sungai Limau, digenangi air hingga menyerupai aliran sungai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap keberadaan dan fungsi sistem drainase di sepanjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui instansi teknis pekerjaan umum (PU).
Pantauan di lokasi memperlihatkan air hujan mengalir dan menggenangi permukaan badan jalan. Bahkan, air tampak meluap dari sisi jalan tanpa didukung saluran pembuangan yang memadai. Kondisi ini memperlihatkan persoalan drainase yang patut segera mendapat perhatian serius dari penyelenggara jalan.
Ironisnya, genangan terjadi meskipun hujan disebut baru berlangsung sekitar 30 menit. Jika hujan dengan durasi relatif singkat saja sudah menyebabkan badan jalan terendam, bagaimana kondisinya apabila hujan turun berjam-jam atau dengan intensitas lebih tinggi?
Persoalan ini bukan sekadar mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Genangan air berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, terutama pengendara sepeda motor. Permukaan aspal yang tertutup air dapat menyamarkan lubang, kerusakan jalan, maupun perbedaan kedalaman permukaan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Lebih jauh, air yang terus-menerus menggenangi badan jalan juga berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi aspal. Apabila persoalan drainase tidak segera dibenahi, kerusakan jalan dikhawatirkan semakin meluas dan pada akhirnya membutuhkan biaya perbaikan yang lebih besar.
Masyarakat setempat pun menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut. Mereka berharap pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menutup mata terhadap persoalan yang setiap kali hujan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Harapan kami, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi segera mengatasi masalah banjir ini. Kalau terus dibiarkan, lama-kelamaan jalan kami akan rusak. Kami yang setiap hari menggunakan jalan ini tentu sangat dirugikan,” ungkap seorang warga.
Persoalan genangan di ruas jalan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai persoalan biasa. Jalan bukan hanya dibangun dengan lapisan aspal, tetapi harus didukung sistem pendukung yang memadai, termasuk saluran drainase untuk mengendalikan aliran air agar tidak terus-menerus menggenangi badan jalan.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur penyelenggaraan jalan serta pemenuhan bagian dan perlengkapan jalan sesuai persyaratan teknis.
Selain itu, prinsip pengelolaan drainase juga menekankan pentingnya sistem pengaliran air yang terencana agar limpasan hujan tidak menimbulkan genangan dan mengganggu fungsi infrastruktur.
Karena itu, instansi yang bertanggung jawab atas ruas jalan tersebut perlu melakukan pemeriksaan langsung, mengevaluasi kondisi saluran pembuangan, serta memastikan apakah drainase memang tidak tersedia, tersumbat, tidak berfungsi, atau belum mampu menampung debit air hujan.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa jalan provinsi yang seharusnya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat justru berubah menjadi jalur genangan ketika hujan turun?
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya instansi teknis yang menangani jalan tersebut, didesak segera turun ke lapangan. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan atau kerusakan jalan semakin parah baru dilakukan penanganan.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji perbaikan. Mereka membutuhkan solusi nyata berupa pembangunan atau pembenahan drainase, normalisasi saluran pembuangan, serta pemeliharaan jalan secara berkelanjutan.
Jangan sampai jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat justru dibiarkan terus-menerus terendam akibat persoalan drainase yang tidak kunjung dituntaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi penyelenggara jalan terkait kondisi drainase di lokasi tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai penyebab genangan serta langkah konkret penanganannya.
Fachri Koto













