Banner iklan

Wabup Pasaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 26 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

More articles

Pasaman – Wakil Bupati Pasaman menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah undangan lainnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Riki Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, terdapat sebanyak 26 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 16 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

“Untuk 16 perkara narkotika, terdiri atas 10 perkara narkotika jenis ganja dan enam perkara narkotika jenis sabu. Sementara itu, 10 perkara tindak pidana umum lainnya meliputi satu perkara pertambangan emas ilegal, satu perkara penggelapan, dua perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, dan tiga perkara pencabulan,” jelas Riki.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak berwenang.

Riki juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Pasaman menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara pidana hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas penanganan perkara di wilayah Kabupaten Pasaman. (Ris)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest