Pasaman, Investigasi.News – Sidang hari ini sungguh mengejutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Kristina SH dan Alamsyah Budin SH, mengajukan Lima saksi karena saksi JPU satu orang berhalangan tidak bisa hadir dilanjutkan mendengarkan keterangan empat orang saksi.
Cukup Menarik Saksi JPU pada keterangannya diduga menguntungkan Terdakwa AA pada Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan pemberatan yang dijalani terdakwa AA (39) yang merupakan pemilik toko/bengkel spare park.
Keterangan saksi JPU lainya yang diambil sumpahnya yaitu. Weliem Tandean dan Sadam Husen diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, pada Kamis (14/4)
Mengejutkannya, dari fakta persidangan ini, ada dua orang saksi yang tidak diambil sumpahnya yaitu istri dan anak pelapor Malaudin karena ada pertalian darah dan keluarga, yaitu (Rahman Saleh dan Nurmaidah ). Karena ada hubungan darah atau keluarga mereka tidak diambil sumpahnya tapi Majelis Hakim tetap mendengarkan keterangan keduanya demi keadilan yang sebenar-benarnya.
Dalam persidangan ini terungkaplah Terdakwa AA pernah mengirim uang secara bertahap Rp.1 Milyar dan dibenarkan oleh Saksi Nurmaidah Istri dari Malauddin sementara Rp 1 Milyar masuk Rekeningnya, padahal sebelumnya Nurmaidah yang juga Kakak kandung dari Terdakwa AA mengatakan tidak pernah menerima uang dari tersangka AA. Setelah dijelaskan terdakwa AA baru diakui oleh kakak kandung diabtersebut dan dilain kesempatan Terdakwa AA pernah juga mengirim uang ke Malaudin sebayak Rp 200 juta lebih.
Kita beli tanah untung kita bagi, “dua ” ujar terdakwa AA. dengan sedih. Dan yang sangat mengejutkan lagi tahukah kakak saya pindah dari toko itu, demi kakak biarlah saya hancur baru dipersidangan ini saya katakan kepada kakak dan pada pak Hakim bahwa saya diancam oleh Malahudin Suami kakak ku l akan menceraikan Kakak, karena itu biarlah saya pindah demi kakak ku tersayang”, itulah nasibku pak Hakim yang mulia”, Ujar Terdakwa AA.
Sementara itu Rahman Saleh ponakan kandung terdakwa AA mengatakan dia dipanggil pulang oleh ayahnya Malaudin karena toko telah ditutup tulangnya tersangka AA. Dan dia tidak tahu betul apa permasalahannya. Malaham barang yang dibawa tulangnya (tersangka AA) diketahui dari tetangga jadi dia tidak mengetahui bahwa barang yang di bawa tulangnya itu adalah barang hutang atas nama tersangka. Yang dia tahu tersangka membawa barang toko ayahnya, hanya itu dia tidak tahu bahwa terdakwa AA mengirimkan uang ke Maludin dan Nurhamidah (ibu bapaknya).
Lebih lanjut, sebelum diambil keterangan saksi JPU lainnya, Welem disumpah menurut agama Budha.
Dikatakan Penasehat Hukum banyak yang tidak sesuai BAP, dan banyak yang tidak Tahu atau lupa dan Weliem juga mengakui sebelum tersangka AA lah yang membayar hutang toko tersebut. Pindah toko lama ke toko baru semua hutang piutang pada tahun 2019 dengan tersangka telah lunas. “tapi memperkenalkan pertama memang Malaudin tapi yang menjalankan toko memang tersangka AA”, Ujarnya.
Kemudian keterangan saksi JPU lainnya Sadam Husen yang juga karyawan yang ikut membawa barang dari toko lama ke toko baru mengatakan bahwa sejak dia masuk kerja yang dia tahu Bosnya hanyalah Terdakwa AA. Dia tidak pernah diberi gaji oleh bapak H.Maludin dan saya tahu betul barang yang dibawa tersangka AA adalah barang yang berutang atas namanya. Seandainya tidak dibawa tentu dialah yang akan ditangkap polisi karena tidak membayar hutang bukan bapak haji Malaudin yang ditangkap tentu terdakwa AA”, ujarnya.
Saksi Sadam tidak kenal dengan Maluddin, hanya kenal pada waktu masalah 2018. Saya tidak pernah kenal Malaudin tidak pernah mengatakan Sadam gaji kamu sekian kamu kerjakan ini itu tidak pernah, kalau pak H Maludin datang langsung saja istirahat ke Rumah belakang”, sementara itu tujuh orang karyawan bengkel digaji oleh Terdakwa AA”, katanya.
Ditambahkan Sadam lagi, barang bukti printer CCTV tidak pernah diperlihatkan waktu BAP. Saya baru melihat dari JPU dipersidangan ini”, ujar Saksi Sadam Husen.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa AA, Donny SH dan Ilham, SH pada awak media bahwa keempat saksi JPU alhamdulilah menguntungkan pada terdakwa AA, mudah-mudahan yang benar itu benar. Dan majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukum yang seadil-adilnya”, Katanya.
Sementara itu ada surat dari Terdakwa AA untuk Bapak Hakim usai persidangan di buka oleh Hakim Ketua. Permintaan dari terdakwa AA untuk penangguhan dan menurut Hakim Ketua akan Kami musyawarahkan dan akan kami umumkan pada sidang Selasa mendatang”, ujar Hakim Ketua.
Menanggapi Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Misbahul Anwar, selanjutnya dijadwalkan hari Selasa (19/4) pekan depan, kembali akan mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum. (Tim Investigasi)