AGAM, Investigasi.news
Polres Agam yang diwakili oleh, Tim Ops Resnarkoba yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, untuk amankan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu, inisial.Jm.35 tahun,laki-laki.
Yang bersangkutan tertangkap hari Selasa,20/7/2021 pukul 18.07 wib, di Simpang Jalan Data Kaciak Jorong Kampung Jambu Nagari Bayua Kec.Tj. Raya Kab. Agam, dengan penyalahgunaan Narkotika gol.1Jenis shabu, barang bukti yang diamankan, (tiga) paket yang diduga narkotika gol.1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 9,26 (sembilan koma dua puluh enam) gram.2(dua) buah sekop pipet plastik warna bening.1(satu) unit timbang digital warna hitam, Uang tunai Rp1.400.000,- 2(dua) helai tisu warna putih.1(satu) buah kotak warna coklat bermotif angka delapan.1(satu) buah kaleng merk surya gudang garam,1(satu) buah dompet warna coklat.1(satu) buah tas merk polo star warna biru.1(satu) unit sepeda motor merek suzuki jet cooled warna hitam tanpa no pol.1(satu) unit hand phone merk nokia warna hitam.1(satu) helai celana black hawk warna abu abu.
Dengan diamankan para pelaku, maka diakan sebagai saksi ditempat kejadian yaitu. Sy.67th,Laki-laki,
A A H,42 Tahun, Laki-Laki.
Kronologisnya, hari Selasa tanggal 20/7/2021 sekira jam 18.07 WIB tempat Simpang Jalan Data Kaciak Jorong Kampung Jambu Nagari Bayua Kec. Tj. Raya Agam, tim opsnal lakukan tangkap terhadap pelaku Sdra JM, dimana pada saat itu pelaku Sdra JM sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki jet cooled warna hitam tanpa no pol kemudian tim opsnal langsung lakukan penghadangan pelaku Sdra JM sehingga pelaku Sdra JM terjatuh ketanah dan langsung ditangkap oleh tim opsnal kemudian tim opsnal langsung hubungi masyarakat untuk dimintak sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan dan setelah saksi-saksi datang ditempat kejadian tim opsnal menjelaskan kepada saksi bahwa saksi โsaksi dimintak untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta penyitaan terhadap barang bukti, kemudian tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakai pelaku Sdra JM ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak rokok warna coklat bermotif angka delapan di dalamnya berisikan 2(dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening dalam saku depan sebelah kiri celana black hawk warna abu abu dipakai pelaku dan saku belakang sebelah kanan celana black hawk warna abu abu dipakai pelaku ditemukan barang bukti berupa1(satu) buah dompet warna coklat dalamnya berisikan uang tunai Rp1.400.000, dari hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah tas merk polo star warna biru di sandang pelaku Sdra JM di dalamnya berisikan 1(satu) unit hand phone merk nokia warna hitam kemudian tim opsnal menanyakan kepada pelaku Sdra JM adalah milik pelaku dikarenakan barang bukti tersebut dalam penguasaan pelaku dan pada waktu itu tim opsnal menanyakan lagi kepada pelaku Sdra JM apakah masih ada barang bukti lain dan pelaku Sdra JM menjawab ada dirumahnya kemudian tim opnsal langsung membawa ke rumah tempat tinggal di Jrg Koto Tinggi nagari Duo Koto Kec. Tj. Raya Kab. Agam dengan tetap membawa saksi dan sampai dirumah tempat tinggal pelaku Sdra JM lakukan penggeledahan tempat /rumah yaitu kamar ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kaleng merk surya gudang garam di kolong tempat tidur pelaku Sdra JM dan tim opsnal menyuruh untuk mengambilnya lalu membuka penutupnya dan penutup sudah dibuka dan
mengeluarkan isinya diketahui berisikan 1(satu) paket yang diduga narkotika gol.1jenis shabu dibungkus plastik warna bening dan 2 (dua) buah sekop pipet plastik warna bening dan 1 (satu) unit timbang digital warna hitam serta 2 (dua) helai tisu warna putih dan barang bukti milik pelaku Sdra JM yang ditemukan oleh tim opsnal pada saat penggeledahan serta penyitaan berada dalam penguasaannya pelaku Sdra JM kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
(Daji)