Padang Panjang, Investigasi.news – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Padang Panjang lakukan monitoring hasil pengawasan kearsipan internal di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (13/6).
Kepala Bidang Kearsipan DPK, Elfita Yeni, S.Pd menyebutkan, audit pengawasan kearsipan tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Bertujuan mendorong OPD untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, serta standar kearsipan dengan mengacu kepada peraturan kearsipan guna mewujudkan tertib arsip dan penyelamatan arsip statis di lingkungan Pemko.
“Monitoring ini menggunakan instrumen pengawasan berupa Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI). Tujuan yang terpenting, menjaga arsip itu dengan baik. Karena arsip merupakan memori penting dalam sebuah dokumen,” tuturnya.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) 2021 lalu yang dilaksanakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada hasil pengawasan kearsipan pada pemerintah kabupaten/kota, menempatkan Kota Padang Panjang berada pada urutan ke-33 nasional dengan kategori B (baik) dari 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Sementara untuk kabupaten/kota se-Sumatra Barat, Kota Padang Panjang berada di urutan pertama. Untuk meningkatkannya, kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Di mana nantinya nilai audit tidak hanya ditentukan dari lembaga kearsipan, tapi juga OPD sebagai unit pengolah. Oleh karena itu, kita harus melakukan audit kearsipan internal terlebih dahulu. Supaya pengelolaan kearsipan ini dapat berjalan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. (Km/Mc)