Iklan bank Jatim

Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional Keluhkan PP No 5/2021 ke Ketua DPD RI

More articles

Jakarta, Investigasi.news – Sejumlah pengurus Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di kantornya, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Pengurus yang hadir antara lain dari Gapensi Andi Rukman Karumpa, Bambang Rahmadi, Didi Aulia dan Dandung Sri H, M Rizal Sutjipto (AKI), Manahara R. Siahaan (Gapeknas), Peter Frans (INKINDO), Hendrik E. Poernomo (AKTI), M. Suwiryo (AABI) dan S Catur Wibowo (Perkindo).

Andi Rukman Karumpa, dari Gapensi, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 membuat badan usaha jasa konstruksi nasional justru menuju ambang kematian.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat pihaknya kesulitan melakukan sertifikasi badan usaha.

Baca Juga :  Peternak Lebah Madu Adukan Hambatan Budidaya ke Ketua DPD RI

“Peraturan itu menyulitkan kami dalam melakukan sertifikasi badan usaha. Kami ingin ada kemudahan dalam hal ini. Tapi, sejauh ini kami tak punya ruang untuk mengkomunikasikan hal ini dengan Presiden. Maka, kami menemui LaNyalla sebagai Ketua DPD RI agar dapat menyalurkan aspirasi kami,” kata Andi.

Andi berharap diberikan relaksasi, kemudian kemudian secara perlahan diubah perlahan agar semua pihak mendapatkan manfaat.

“Peraturan tersebut terlalu berat bagi kami. Peraturan tersebut berdampak pada terjadinya pengangguran yang semakin meningkat. Sebab dalam implementasinya justru badan usaha yang sebelumnya bisa bekerja, sekarang malah tak bisa kerja,” kata dia.

Alih-alih memperbaiki keadaan, peraturan tersebut justru memperburuk keadaan karena tak membuka lapangan pekerjaan. Imbasnya, kemiskinan semakin meningkat.

Baca Juga :  Tolak Buka Data, Ketua Komite I DPD Minta Jubir Luhut Baca UU Informasi Publik

“Relaksasi yang kami maksud artinya bukan tak ada syarat, tetapi ada keringanan. Semangat untuk menciptakan lapangan kerja, tapi faktanya justru memperburuk keadaan,” tegas dia.

Dikatakannya, semua itu imbas dari berlakunya UU Ciptaker yang dalam implementasinya justru ditolak oleh banyak elemen masyarakat.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika persoalan kita sesungguhnya terjadi setelah konstitusi mengalami amandemen. “Undang-undangnya semua bermasalah, karena kepentingan oligarki, termasuk Undang-Undang Ciptaker,” tegas LaNyalla.

Sejak awal, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, DPD RI menolak Undang-Undang Ciptaker. “Karena akan merugikan rakyat. Ternyata bukan hanya rakyat, tetapi ternyata pengusaha juga terkena imbas juga,” kata dia.

Yang pasti, LaNyalla menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Belajar Dari CPO dan Migor, Sultan: Pasal-pasal Terkait UU Perkebunan Dalam RUU Cipta Kerja Harus Dievaluasi

“Karena kami, DPD RI, sudah berkomitmen menjadi saluran aspirasi rakyat. Maka, kami akan perjuangkan aspirasi dari asosiasi ini. Setelah masa sidang, saya minta Komite II untuk tindaklanjuti,” tutup LaNyalla.(***)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest