Bengkulu, Investigasi.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Pojok Advokasi (Pokad) siap memberi kemudahan bagi setiap masyarakat dalam persoalan hukum. Pojok Advokasi Pemkot menyuguhkan konsultasi hukum “GRATIS” bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu.
Seperti kita ketahui, hadirnya gerai Pokad ialah keinginan dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat mengenai persoalan hukum. Ia juga mengajak serta mengimbau untuk warga Kota Bengkulu apapun suku, dan agamanya jika ada persoalan hukum maka boleh datang ke Pojok Advokasi, insya allah akan dilayani dengan baik.
“Harapan kita tak ada lagi persoalan hukum yang kemudian mendera masyarakat ke depannya, dan akhirnya mereka merasa dirugikan karena tidak paham soal konsultansi hukum. Nah, kali ini kita ada pojok advokasi untuk membantu masyarakat yang tak paham tentang hukum,” ujar Helmi.
Salah satu juru bicara bidang hukum Pemkot Bengkulu Agustam Rachman juga menegaskan pelayanan pokad benar-benar gratis. Selain itu, hadirnya pokad ialah mendukung program Walikota Helmi Hasan dalam menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.
“Pojok Advokasi ini adalah gagasan pak Walikota Helmi Hasan. Pokad ini hanya satu-satunya di Indonesia, tujuannya tak lain ialah untuk menampung seluruh keluhan warga khususnya yang menyangkut soal hukum, agar warga Kota Bengkulu menjadi bahagia,” tutur Agustam, Sabtu (21/1/23). (**)
Sebagai informasi, Gerai POKAD yang beralamat di eks Balai Kota/Rumah Dinas Walikota, buka hari senin-jumat pukul 08 : 00-15 : 00 WIB. Masyarakat pun bisa menghubungi/menemui tim hukum/bagian hukum yang tertera di bawah ini :
1. Helmi Suanda, SH (081367379507)
2. Nazlian, SH (085380471374)
3. Evi Elvina Dwita, SH (08127825953)
4. Fitriansyah, SH (081271402215)
5. Adillah Tri, SH (081278161003)
6. Dumiyanti, SH (085273793398)
7. Kabag Hukum/Nayu A, SH, MH (085313380910)
8. Wawan Ersanovi, SH (0821-7769-4110)
9. Agustam Rachman, SH,MAPS (085267102321).