Musrenbang RPJPD Kabupaten Pulang Pisau 2025-2045, Wujudkan Cita-Cita Indonesia Emas

More articles

Pulang Pisau, Investigasi.news – Dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2025-2045, daerah-daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Proses ini dimulai dengan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang mencakup periode 20 tahun.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2045 telah sukses digelar di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau pada Kamis (04/04/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Pulang Pisau menegaskan bahwa RPJPD Kabupaten Pulang Pisau merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga :  Kecamatan Jabiren Raya Banjir, Dinsos Siapkan Dapur Umum

Pelaksanaan Musrenbang merupakan salah satu tahap krusial dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau 2025-2045. “Musrenbang harus lebih dari sekadar seremoni; ini adalah sarana strategis untuk mengakomodasi banyak masukan dari berbagai pihak dan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk membuka partisipasi luas dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah, mulai dari tahap perencanaan,” ujar Pj. Bupati.

Di akhir sambutannya, Pj. Bupati Pulang Pisau menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mendukung penyusunan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau 2025-2045. RPJPD ini mencakup visi, misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPN 2025-2045. Selain itu, RPJPD berfungsi sebagai acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misi mereka.

Baca Juga :  DPRD Pulang Pisau Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024

Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest