Peran Pengadilan Agama Dalam Penurunan Angka Stunting Di Kabupaten Jember

More articles

Jember, Investigasi.news – Dalam rangka mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Jember, pihak Pemerintah Kabupaten Jember bekerjasama pula dengan Pengadilan Agama Jember yang di adakan di Aula Pemkab pada bulan April 2024.

Pengadilan Agama berperan menurunkan angka stunting dengan penurunan angka pernikahan dini untuk menekan angka stunting di Kabupaten Jember.

” Kami pihak PA, merupakan ujung tombak dalam keberhasilan meminimalisir angka pernikahan dini di Kabupaten Jember” Ungkap Husen selaku Humas Pengadilan Agama Jember. Rabu(26/6/2024)

Jadi setelah mendapatkan rekom dari dinas DP3AKB, Psikolog, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya, terakhir di PA juga akan di saring kembali karena PA merupakan hilir keputusan bisa menikah atau tidak.

Baca Juga :  Sinergi Dinas Koperasi dan UM Jember Dengan Alfamart Dalam Membangun Kemitraan UMKM Ritel Modern

“Terbukti data hingga sekarang bulan Juni, PA tidak memberikan rekom pernikahan dini kurang lebihnya 50% di bandingkan tahun lalu” Tambah Husen.

Ia juga menambahkan beberapa faktor PA tidak merekom pernikahan dini, yang diantaranya ialah anak kurang dewasa dan di rasa hakim bahwa yang bersangkutan kurang bisa untuk menafkahi atau kurang layak menjadi tulang punggung keluarganya.

J Slamet

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest