Langsa, Investigasi.news โ Polres Langsa kembali mencatat sejarah dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Pada Kamis (26/9/2024), di Aula Mapolres Langsa, polisi berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.586,80 gram. Jika barang haram tersebut beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak sekitar 12.694 jiwa. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan tokoh masyarakat setempat.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., Penjabat Wali Kota Langsa yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, M. Yusuf Akbar, M.K.M., Komandan Kodim 0104/Atim yang diwakili oleh Danramil Langsa Timur Kapten Kav. Khairul Nizam, Wakil Ketua I DPRK Langsa Burhansyah, S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa M. Daud Siregar, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Langsa Feryanto, S.H., Kepala Tim Pemberantasan BNN Kota Langsa Reza Fasha, S.E., Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan Lapas Kelas II B Langsa Hasan Basri, S.H., Wakil Ketua MPU Langsa Tgk. Ridwan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD II KNPI Kota Langsa Darmawansyah, serta perwira Polres Langsa. Selain itu, turut hadir juga perwakilan mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Kota Langsa, yaitu Presma Universitas Samudra Langsa, M. Dafa, dan Presma IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Ahmad Sujai.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. “Narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda kita. Setiap gram sabu yang dimusnahkan hari ini adalah kemenangan besar dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari kehancuran,” tegas Kapolres dalam pernyataannya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan dalam acara tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Polres Langsa dalam kurun waktu Juli hingga September 2024. Kasus pertama terjadi pada 15 Juli 2024, di mana dua tersangka, S (58) dan Z (45), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.031 gram. Penangkapan dilakukan di wilayah Langsa Baro dan Peureulak, Aceh Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Kasus kedua terungkap pada 16 September 2024, saat polisi menangkap dua tersangka lainnya, F (45) dan A (47), di wilayah Langsa Barat. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 555,80 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sabu dihancurkan dengan cara diblender di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dan saksi-saksi yang dihadirkan untuk memastikan bahwa barang haram tersebut benar-benar dimusnahkan dan tidak akan pernah sampai ke tangan pengguna. Total sabu yang dimusnahkan seberat 1.586,80 gram, yang jika beredar dapat mempengaruhi lebih dari 12.694 orang.
“Bayangkan, satu gram sabu saja dapat merusak delapan jiwa. Jika barang ini beredar, dampaknya tidak hanya soal jumlah orang yang terdampak, tetapi juga tentang masa depan generasi penerus kita yang akan terancam. Polres Langsa berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menutup pernyataannya.
Acara ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak yang hadir, mengingat besarnya dampak dari pemusnahan barang bukti narkotika ini terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan guna mewujudkan wilayah Langsa yang bebas dari peredaran narkoba.
Zul