Guru Ngaji Cabul di Padang Pariaman Ditangkap

More articles

spot_img

Padang Pariaman, Investigasi.news – Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria inisial R (48) yang berprofesi sebagai guru mengaji atau labai atas laporan kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku R ditangkap polisi bertempat di Korong Batang Piaman, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat 16/2/2024 sekira pukul 15:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menuturkan penangkapan pelaku ini berdasarkan atas laporan pihak keluarga korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kejadian diketahui pada Rabu 7 Februari 2024 di Korong Batang Piaman, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung menuju ketempat keberadaan pelaku dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kasat Iptu Reggy Minggu (18/2).

Setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui atas perbuatannya dan menurut keterangan pelaku ia sudah 10 kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img