Iklan bank Jatim

DPRD Agam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Bupati Atas Ranperda RTRW

More articles

Solok, Investigasi.news

Wakil walikota Solok,Dr Ramadhani Kirana Putra mengaskan, pihak sekolah dan instansi terkait dalam memenuhi layanan pendidikan dimasa Pandemi Covid-19, harus dilaksanakan dengan aman dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Dan dikatakannya, mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga, dan masyarakat secara umumnya, adalah prinsip kebijakan pendidikan dimasa Pandemi.

Himbauan itu disampaikan Ramadhani kepada kepala sekolah dan seluruh tenaga pengajar, dan peserta didik, disaat bertindak sebagai pembina upacara, Senin, 18 Oktober 2021, di
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Solok.

Menurut wakil walikota Solok, instansi terkait dan pihak sekolah, juga berkewajiban mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik, serta kondisi Psikososial dalam upaya memenuhi layanan pendidikan dimasa Pandemi.

Baca Juga :  Nong Rianto Hadiri Persiapan Penilaian ADWI 2024 “Desa Wisata Pesona Pagadih”

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna mengenai penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam Tahun 2021 – 2041, Senin (18/10).

Rapat yang diselenggarakan di Aula Utama DPRD Agam dipimpin langsung oleh ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran. Dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Plt. Sekda Jetson, Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD Agam, Kapala OPD dan undangan lainnya.

Dalam penyampaian nota tersebut, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan RTRW Kabupaten Agam Tahun 2010 – 2030 telah menjadi Peraturan Daerah melalui Perda Nomor 13 tahun 2011 sehingga telah mengikat seluruh komponen daerah dalam melaksanakan RTRW tersebut, diantaranya yakni sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, yakni RJPD dan RJPMD.

Baca Juga :  Berkat Koarsa Foundation, Nagari Pasia Laweh Bagikan Daging Kurban ke Anak Yatim Piatu

Selanjutnya, Irwan Fikri menyampaikan perlu adanya revisi RTRW Kabupaten Agam tahun 2010 – 2030 berdasarkan hasil peninjauan kembali yang dilaksanakan tahun 2016 lalu. Kegiatan revisi RTRW Tahun 2010 – 2030 dalam rangka percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta dinamika perkembangan Kabupaten Agam.

“Tahapan yang telah dilaksanakan dalam rangka penetapan Perda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang terakhir sudah adanya persetujuan Subtansi II oleh Kementrian ATR/ BPN atas Rancangan Perda tentang Rencana RTRW KAbupaten Agam tahun 2021 – 2041 No. PB. 01/471- 200/IX/ 2021 tanggal 24 September 2021,” jelasnya.

Irwan Fikri mengharapkan agar Nota Penjelasan Ranperda RTRW dapat membantu anggota dewan dalam memahami subtansi dari Ranperda yang di ajukan.

Baca Juga :  Unit Kilang Pertamina Internasional Dumai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Agam

“Kami berharap Nota Penjelasan ini dapat membantu anggota DPRD dalam memahami subtansi dari Ranperda yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang akhirnya akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya,” ujarnya.

(Daji)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest