Rusak Parah, Jalan Sikabau – Simalidu Kabupaten Dharmasraya Menunggu Korban

More articles

spot_img

Dharmasraya, Investigasi.news – Jalan Provinsi Sumatera Barat Rayon Sikabau -Simalidu Kabupaten Dharmasraya yang merupakan urat nadi ekonomi masyarakat tengah mengintai korban. Pasalnya, semenjak tahun 2023 sampai Januari 2024, jalan tersebut mengalami rusak parah dan berlobang-lobang hampir di sepanjang ruas jalan tersebut.

Selain ruas jalan yang rusak parah, juga terlihat saluran air yang ada di sepanjang jalan tersebut terkesan tidak tersentuh oleh pemeliharaan tahunan. Bahkan ada juga semak belukar yang menutupi bahu jalan, sehingga menghambat pandangan pengendara yang menggunakan jalan tersebut.

Sehingga kondisi tersebut memancing tanya di tengah tengah masyarakat, apakah anggaran untuk pemeliharaan rutin tahunan jalan dan jembatan UPTD Wilayah V Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi sumatera barat, kasi jalan dan jembatan wilayah V.2 Kabupaten Dharmasraya tidak pernah ada keterbukaan kepada masyarakat. Mungkin dikarenakan kegiatan tersebut dikabarkan selalu dibundar oleh orang dalam. Jika benar apakah pihak hukum mampu untuk memproses nya? Tanya salah seorang masyarakat pada media ini.

Baca Juga :  Masjid Agung Dharmasraya Diresmikan, Menteri PUPR Minta Agar Dipelihara Dengan Baik

Menanggapi hal tersebut Edwar Bendang dari LSM Ampera RI angkat bicara, dikatakannya kegiatan pemeliharaan rutin tahunan UPTD wilayah V dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Sumatera Barat sedari dulu memang selalu jadi sorotan oleh banyak kalangan. Karena kegiatannya diduga sengaja ditutup-tutupi tidak ada keterbukaan terhadap publik.

“Apabila pekerjaan pemeliharaan rutin tahunan itu ada keterbukaan terhadap publik, pastilah akan terkuak semuanya”, ucap Edwar.

“coba perlihatkan beat data pekerjaan tersebut, berapa anggaran tiap tahun, berapa volume jalan provinsi sumbar di wilayah UPTD V dan berapa anggaran untuk penebasan permeter dan berapa juga anggaran untuk perawatan saluran air, titik mana saja lobang yang harus di peching”, tambah Edwar lagi dengan penuh tanda tanya.

Baca Juga :  Permudah Lansia Peroleh NIB, DPMPTSP Luncurkan Inovasi

“kita hanya berharap kepada pengawasnya supaya tidak ada image negatif dari masyarakat bekerjalah sesuai sumpah amanah, seumpama ke lapangan hanya sekedar mengambil SPJ saja dan memberi laporan asal bapak senang saja kepada pimpinan ya begitulah hasilnya”, ujar Edwar.

Kemudian Edwar juga menghimbau kepada masyarakat, “apabila terjadi kecelakaan di jalan yang berlobang tersebut, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara jalan sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 273”, tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini tayangkan Arwin PPTK kasi jalan dan jembatan Wilayah V.2 UPTD Wilayah V dinas PUPR Provinsi Sumbar belum menanggapi konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsAppnya.

(tim)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img