Anggota DPRD Dharmasraya Sharing Informasi terkait Penghapusan Piutang Pajak dengan Kabupaten Sukoharjo

More articles

spot_img

Dharmasraya, investigasi.news– Di masa akhir jabatan anggota DPRD Dharmasraya pada Selasa (5/3/2024) pagi berangkat ke Kabupaten Sukoharjo Solo Jateng yakni dalam rangka sharing informasi terkait dengan pansus dalam kerangka pembahasan pengapusan piutang pajak tak tertagih yang sudah kadar luarsa (PBB P2).

Di kesempatan itu Sekwan DPRD Dharmasraya Imam Mahfuri ketika berada dalam ruangan kerjanya Senin (4/3/2024), mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan sharing informasi yang dilaksanakan di Jambi dan berdasarkan hasil konsultasi direktur jendral keuangan kementerian keuangan RI.

Dikatakan Imam dari hasil konsultasi ke daerah tetangga, maka disarankan untuk sharing informasi ke Pemda Sukoharjo Jateng. Sharing informasi ini direncanakan 5 hari yakni dari tanggal (5/2/2024) sampai dengan (9/3/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Tinjauan Proyek Infrastruktur Lampu LED

“Hal ini melupakan kelanjutan sharing Informasi dari DPRD Kota Jambi,” terangnya.

“Hal itu disebabkan belum semua DPRD kabupaten/kota lainnya yang memberikan rekomendasi terkait dengan penghapusan piutang pajak yang tidak tertagih yang nilainya diatas 5 milyar,” cetusnya.

“Soalnya, yang pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan.penghapusan piutang pajak yang kadar luarsa tersebut hanyalah Kabupaten Sukoharjo. Makanya, anggota DPRD kita shelaring informasi kesana,” tukas Imam mahfuhri yang juga mantan camat Asam Jujuhan itu.

Pembahasan penghapusan piutang pajak tak tertagih (PBB P2) yang sudah kadar luarsa menjadi fokus utama dalam sharing informasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Dharmasraya ke Kabupaten Sukoharjo Solo, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sharing informasi sebelumnya di Jambi dan didasarkan pada hasil konsultasi dengan Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan RI. Imam Mahfuri, Sekwan DPRD Dharmasraya, menjelaskan bahwa sharing informasi ini merupakan upaya untuk mendapatkan rekomendasi terkait penghapusan piutang pajak yang nilainya di atas 5 miliar. Kabupaten Sukoharjo menjadi titik fokus karena merupakan satu-satunya yang telah memberikan rekomendasi terkait dengan penghapusan piutang pajak yang sudah kadar luarsa. Ardi

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Berbasis Kemasyarakatan, Ketua DPRD Dharmasraya Utamakan Sinergitas Dengan Stakeholder

spot_img
spot_img

Latest

spot_img