Sekwan Imam Mahfuri Jelaskan Tupoksi Anggota Dewan Dharmasraya

More articles

spot_img

Dharmasraya, investigasi.news – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri, S. E., M. M., ajak masyarakat mengenali tugas pokok dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai wakil rakyat, tentu akan menjadi penyambung lidah masyarakay dalam menyampaikan aspirasi, (10/05).

Menurutnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah, berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas, dan akuntabilitas, penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun tugas dan wewenang anggota DPRD, akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Bupati. Artinya, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diajukan Bupati.

Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Seterusnya, mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian.

Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dilakukan pemerintah daerah. Dilanjutkan dengan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ngan pihak ketiga, yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Rumah Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Membara

Adapun fungsi anggota dewan, meliputi Legislasi. Anggaran, pengawasan. Adapun dimaksud dengan Legislasi, berfungsi mewujudkan Perda bersama dengan Bupati. Sedangkan Anggaran berfungsi mewujudkan dalam membahas dan menyetujui APBD bersama bupati. Sementara fungsi pengawasan, yakni mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Perda, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut, dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

Beberapa hal dimiliki oleh anggota dewan dalam jabatannya sebagai wakil rakyat, yaitu hak Interpelasi. Dimaksud hak interpelasi, bahwa DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah terhadap strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Selanjutnya, ada Hak Angket. Dimaksud dengan hak angket, bahwa DPRD memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah, tentang program strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya DPRD juga memiliki hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa di daerah, disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Anggota DPRD juga bisa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranoerda), Mengajukan pertanyaan, Menyampaikan Usul dan Pendapat. Memilih dan dipilih, Membela diri, Imunitas, Mengikuti orientasi, pendalaman tugas
Protokoler; Keuangan dan administratif.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Bimtek RPJM Dan RPJPD

Sementata itu, anggota DPRD juga wajib
Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.

Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Mentaati tata tertib dan kode etik. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Imam Mahfuri juga menjelaskan, saat ini ada 3 Komisi berada di lembaga DPRD Kabupaten Dharmasraya, meliputi komisi 1, sebagai Ketua Raden Awaludin, S. E., Wakil Ketua Salman, S. Sos., bersama anggita lainnya seperti Suoarman, A. Ma., Pd., Ari Prabowo, S. Pd., Defrino Anwar, S. H. I., M. M., Purwanto, S. Ag., Feriko Efendi, S. P., Saparman Dirajo Pangulu, S. Sos., dan Elisa Septiani.

Adapun mitra kerja dari Komisi I, adalah Sekretariat Daerah, Bagian pemerintahan dan Otoda Bagian hukum, Bagian kesra. Dinas satpol PP dan damkar. Dinas sosial, PP,PA,Pengadilan penduduk dan KB. Kantor Kesbangpol. Camat. Sekretariat DPRD. Dinas kependudukan dan Catatan sipil. Inspektorat daerah. Dinas pendidikan. Dinas transmigrasi dan tenaga kerja. Dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga. Terakhir Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan Hadiri Adhyaksa Fair

Sementara Komisi II, di nahkodai H. Sutan Alif Tuanku Kerajaan, S. H., wakil ketua, Drs.Mawarman Dt Pangulu, serta anggota lainnya seperti Haryanto, S. H., Roti Aliyar Chan, A. Md.Kom,, Sasmi Erli, S. Pdi., M. Pdi., Zul Hendri, Cecep Nur zaman, S. Pd., dan H Herman, S. E.,

Adapun mitra kerja Komisi II, meliputi Sekretariat Daerah, Bagian perekonomian dan SDA, Bagian Adm Pembanguna, Bagian pengadaan barang dan jasa. Dinas Kumoerdag, Dinas pertanian, Dinas perhubungan. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), Dinas perumahan, pemukiman dan pertanian, Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, Dinas kominfo, serta Dinas pangan dan perikanan.

Untuk Komisi III, di pimpin oleh Rosandi Sanjaya Putra, wakil ketua Amoera Dt Labuan, H. Syafnirwan Rajo Alam, H. Dalpewan Dt Rajo Lelo, S. E., Iskandar, Amrizal, S. H., Irmon, S. Hut., Yulindo Sari Muhktar, S. E., dan Ardison..

Adapun mitra kerja Komisi III, melioutiSekretariat daerah, Bagian umum dan perlengkapan, Bagian organisasi, Bagian humas, Bagian protokoler dan TU pimpinan. Dinas kesehatan. RSUD Sungai Dareh. Dinas perpustakaan dan kearsipan, Dinas lingkungan hidup, Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Badan penanggulangan bencana daerah, serta Badan keuangan daerah.

Sementata itu, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya dipegang Pariyanto. S. H., Wakil Ketua I, Ir. H. Adi Gunawan, M. M., Wakil Ketua II, Ade Sudirman, S. Pd.
(***)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img