Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Pariaman Sepakati Lima Ranperda Menjadi Perda

More articles

spot_img

Kota Pariaman, investigasi.news – Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman telah menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan lima Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, dan pimpinan DPRD Kota Pariaman, yakni Ketua Harpen Agus Bulyandi dan Wakil Ketua Mulyadi, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman terkait lima Ranperda Kota Pariaman Tahun 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Pariaman, Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, pada Rabu (22/5/2024).

Kelima Ranperda tersebut terdiri dari empat Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif dan satu Ranperda inisiatif DPRD. Ranperda dari eksekutif meliputi: Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, serta Ranperda tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana. Sedangkan, Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Budaya.

Baca Juga :  Pemko Pariaman Gagas Ranwal RKPD 2025: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Kota

“Saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Pariaman sehingga pembahasan empat Ranperda dari eksekutif dan satu Ranperda inisiatif DPRD dapat berjalan lancar,” kata Roberia.

Roberia menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah melibatkan lima tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, dan pengundangan. Oleh karena itu, Pemda dan DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan perda yang telah disahkan agar masyarakat mengetahui dan memudahkan pelaksanaannya.

“Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, kita bersama memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan lima perda baru ini. Saya mengimbau OPD teknis agar segera mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.

Roberia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman serta semua pihak yang telah mendukung pembangunan Kota Pariaman.

Baca Juga :  Baznas Kota Pariaman Salurkan Zakat Program ” Pariaman Makmur ” Sejumlah Rp323.400.000

Sebelum penandatanganan, seluruh enam fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan persetujuannya terhadap lima Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering). Semua fraksi sepakat dan menyetujui kelima Ranperda menjadi Perda Kota Pariaman Tahun 2024.

Afri

spot_img
spot_img

Latest

spot_img