Roberia Beri Kuliah Umum di FHUI: Tantangan dan Solusi Pembentukan UU di Indonesia

More articles

spot_img

Pariaman, investigasi.news – Di tengah kesibukannya memimpin Kota Pariaman, Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, yang juga menjabat sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, menyempatkan diri memberikan kuliah umum kepada mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Senin, 20 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok, Jawa Barat.

Roberia menyampaikan materi dengan tema “Perkembangan Praktik Perundang-Undangan di Indonesia,” sejalan dengan perannya sebagai salah satu penyusun dan pembuat undang-undang di Indonesia. Kuliah umum ini menggantikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, yang semula dijadwalkan hadir sebagai dosen tamu.

Baca Juga :  Wakil Walikota Pariaman Hadiri Penggalangan dan Peningkatan Kapasitas Relawan Covid-19

“Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Rangkaian tahapan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” ujar Roberia di hadapan para mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Roberia menekankan pentingnya proses pembentukan undang-undang yang cermat dan hati-hati, mengingat hal ini menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas. Ia juga membahas tantangan dalam pembentukan undang-undang yang sering memakan waktu lama, yang pada gilirannya dapat menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.

Roberia menyoroti bahwa hukum yang tidak cepat disesuaikan dengan perkembangan sosial akan menjadi usang. Oleh karena itu, ia mengusulkan solusi seperti pembentukan undang-undang melalui jalur Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak. Ia juga menyarankan pemberian kewenangan kepada institusi tertentu untuk meninjau undang-undang yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga :  PJ Wako Pariaman Resmikan Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024

Sebagai penutup, Roberia berpesan kepada mahasiswa untuk memahami kedudukan hukum dalam masyarakat dan bagaimana menyikapi pembaruan hukum di era teknologi informasi saat ini. “Sebagai mahasiswa ilmu hukum, diharapkan kalian dapat memahami bagaimana hukum berperan dalam masyarakat, terutama dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan akses informasi secara cepat,” tutupnya.

**Ril

spot_img
spot_img

Latest

spot_img