Solok, Investigasi.News – Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini banyak di warnai Persoalan, bahkan Sampai keranah hukum buktinya hari ini Jumat 8/11/2024, Halaman kantor Pengadilan Negeri Koto Baru Solok Di penuhi masyarakat dari Daerah Kabupaten Solok Selatan Pasalnya mereka hadir untuk menuntut ketegasan dan keadilan hukum terhadap kasus Pidana Pemilu yang sedang di Adili hari ini di Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Bahkan Aksi Tuntut keadilan Hukum yang menggunakan pengeras suara dan Spanduk besar tersebut Nyaris Ricuh, pasalnya masa dari Paslon Terlapor juga hadir di pengadilan Negeri Koto Baru Solok tersebut, untung saha pihak keamanan Polres Solok cepat bertindak, sehingga kericuhan tidak terjadi.
Terkait persoalan yang terjadi bahwa ada Laporan Pelanggaran Tindak.pidana pemilu oleh masyarakat yang terjadi disolok selatan, yang di laporkan oleh Tim Pemenang Paslon Pilkada Solok Selatan nomor 01 paslon Khairulnas dan Yulian efi, melaporkan Tim Kampanye Pemenang Paslon 02 Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, dalam hal ini Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria melakukan Kamanye di Rumah Ibadah ( Mesjid), persoalan Pelanggaran tersebut telah di periksa oleh Bawaslu bersama Gakumdu setempat, alhasil laporan tersebut kini sedang di Sidangkan di Pengadilan Negeri Solok, artinya Gakumdu bersana Bawaslu Solok Selatan telah mengeluarkan hasil Penyidikan terhadap laporan masyarakat, akhirnya persoalan laporan ini sampai di persidangan Pengadilan Negeti Koto Baru Solok.
Kini Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersebut, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggan Pemilu 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Muzni Zakaria diduga melakukan tindak pidana Pemilu kampanye dii tempat ibadah (Mesjid(. Sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadiri oleh enam orang saksi didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum saksi pelapor, Dr. Suharizal, SH, M.H, usai sidang perdana dugaan pelanggaran Pilkada mengatakan bahwa masyarakat sebelumnya masyarakat melaporkan terdakwa atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Solok Selatan. Dimana masyarakat atau saksi mendengarkan bapak Muzni Zakaria melakukan kampanye di mesjid usai sholat subuh.
Masyarakat atau saksi yang dihadirkan saat ini mendengar melalui pengeras suara mesjid bahwa terdakwa melakukan kampanye terhadap salah satu paslon, menyampaikan visi misi dan mengajak jemaah di masjid. Untuk jarak rumah saksi dari masjid itu hanya berkisar kurang lebih 200 meter. Karena mereka tau bahwa itu sebuah pelanggaran pemilu, maka saksi langsung melaporkannya ke Bawaslu,” kata Suharizal kepada awak media.
Dijelaskan Suharizal, perkara tindak pidana Pemilu melakukan kampanye di tempat Ibadah (Mesjid), jelas melanggar. Sebagaimana telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Sebagaimana pelanggaran ini juga diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Ditambahkannya, sidang atas dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan mantan Bupati Solok Selatan itu merupakan sidang cepat. Menurutnya perkara ini akan secepatnya diputuskan oleh majelis hakim.
“Dari hitungan agenda sidang, insyaallah pada Rabu (13/11/24) besok akan digelar sidang putusan atas kasus tersebut,” tutupnya. (Wahyu)