Pasaman, Investigasi.news – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 dan Diseminasi RPJPD Kabupaten Pasaman sebagai rujukan dalam penyusunan Visi, Misi dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Acara sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 ini dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufik S.Si, bertempat di Aula Flom Mitra Lubuk Sikaping, Sabtu (10/8/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Pasaman juga menghadirkan pembicara dari Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Choiruddin Batubara, S.E.,M.M terkait dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Ketua KPU Pasaman Taufiq dalam sambutan menyampaikan, bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.
โMulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,โ jelas Taufiq.
“Minimal dukungan adalah 7 kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah. Dukungan partai politik harus dalam bentuk B1-KWK, dan tidak bisa hanya berupa surat tugas,โ lanjutnya.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan materi sosialisasi oleh Kepala Bappeda Pasaman Choiruddin Batubara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Pasaman Tahun 2024, serta anggota KPU Kabupaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu dr. Juli Jusran,S.Ag.,M.Si tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua PN, Kesbangpol Pasaman, Disdukcapil, Bawaslu, Partai Politik dan sejumlah awak media.