Iklan bank Jatim

Ratusan Karyawan PT LIN,Seruduk Kantor Bupati Pasbar

More articles

PASBAR, Ivestigasi.news, – Ratusan karyawan PT Laras Inter Nusa (LIN) dari Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (12/8/2024).

Mereka menuntut solusi terkait, persoalan yang dihadapi setelah dirumahkan akibat perusahaan PT LIN tidak bisa membawa Tandan Buah Segar (TBS), ke Pabrik.

TBS, itu tidak bisa keluar, dikarenakan adanya penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kecamatan Kinali.” kata Salah Seorang pendemo Yusuf.

Dikatakan Yusuf , kami minta tolong kepada Pak Bupati Pasbar, agar TBS yang kami panen bisa dikeluarkan dari lahan dan masuk pabrik agar gaji kami bisa dibayarkan penuh seperti biasanya oleh Pihak PT LIN, kalau seperti terus sudah pasti kami akan di PHK.”ujar Yusuf.

Sementara Suratmi mandor PT. LIN juga mengatakan hal yang sama, meminta aktifitas perusahaan berjalan normal, karena takut akan terjadi proses perumahan karyawan kembali.”katanya singkat.

Terpisah, seorang kontraktor armada pengangkut TBS pihak ketiga dari PT LIN Meizelan mengakatan, kalau lah tidak juga di buka penghadangan oleh kalangan ninik Mamak Kinali, maka kami akan merugi, karena mobil truk kami tidak bisa keluar dan jalan.”kata Meizelan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pasbar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Jorong Katimaha

Tidak hanya itu saja, Puluhan supir kami akan kena imbasnya, tidak kerja lagi, karena tidak ada TBS, yang bisa di angkut dengan Truck. Otomatis para supit itu, akan saya berhentikan, karena saya tidak sangup memberi gajinya lagi.” Terangnya.

HRD perusahaan PT. LIN, Ahmad Yusri menyampaikan Aspirasinya, menginginkan aktifitas perusahaan berjalan kembali dikarenakan sudah banyak TBS yang menumpuk membusuk sehingga tidak bisa dikirim ke PT. AAI, dikarenakan di hadang oleh pihak Ninik Mamak Kinali.”kata Ahmad Yusri.

Dikatakan Ahmad, tentunya sudah terjadi proses merumahkan sebagian karyawan panen PT. LIN, sampai sekarang perusahaan kesulitan membayarkan gaji sebesar 35 persen.

Ini semua akibat dari SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang kewajiban untuk merealisasikan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN. Yang mana jauh hari sudah kami serahkan ke masyarakat.”terangnya.

Baca Juga :  Diskominfo Gelar Bimtek Call Taker Dan Mobile Responder Pasaman Barat Siaga 112

lalu Ia menerangkan juga proses hukum masih berjalan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

โ€œKita masih menunggu putusan PTUN tersebut, tapi kami meminta aktifitas karyawan perusahaan hendaknya boleh panen dan mengangkut buah sawit, โ€ Harapnya

Bupati Tidak Berada Ditempat

Akan tetapi, massa yang berharap hadirnya Bupati Hamsuardi untuk menanggapi tuntutan mereka, rupanya Bupati sedang tidak berada di tempat melainkan tengah melaksanakan perjalanan dinas di Jakarta.

Oleh karena itu, akhirnya peserta aksi disambut oleh Staf Ahli Bupati, Armi Ningdel beserta Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan Roni Hendri Eka Putra dan Sekretaris Dinas Perkebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Polres Pasbar, Kompol Muzhendra.

โ€œPermohonan maaf dari Pak Bupati, karena beliau sedang dinas luar di Jakarta untuk menghadiri undangan Presiden ke IKN. Oleh karena itu, izinkan kami untuk mewakili beliau menyambut Bapak dan ibu semuanya,โ€ ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Armi Ningdel meminta beberapa orang peserta aksi sebagai perwakilan untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Peluncuran Tahapan Pilkada Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Dihadiri Bupati Hamsuardi dan Wabup Risnawanto

โ€œTujuannya agar nanti bisa dirumuskan apa yang menjadi tuntutan dari peserta aksi sehingga nantinya bisa juga disampaikan kepada Bapak Bupati dan juga kepada pihak perusahaan,โ€ ungkapnya.

Armi Ningdel berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Bupati, ia menyampaikan saat ini Bupati sedang sibuk mengurus kendaraan (Partai) yang akan maju di Pilkada mendatang lalu ke IKN bersama kepala daerah seluruh Indonesia.

โ€œNanti juga kami sampaikan kepada sekda yang hari ini pulang dari dinas luar, semoga ada penyelesaian PT. LIN ini, โ€ Ungkapnya.

Sementara Pengawas Tenaga Kerja Propinsi Sumbar, Handra Pratama menyampaikan dengan adanya dirumahkan karyawan PT. LIN berdampak pada penghasilan karyawan, tentu ini berdampak pada kehidupan sosialnya.

โ€ Jangan sampai ada PHK di PT. LIN, sayang ribuan tenaga kerja nganggur tenti jadi masalah kongkrit kedepannya, syukur Perusahaan masih bisa memberikan gaji sesuai peraturan sebesar 35 persen, โ€ tuturnya.

โ€œKita harapkan seluruh pihak terkait bisa menyelesaikan ini, sehingga tenaga kerja bisa bekerja sebagaimana mestinya, โ€ ungkap Hndra Pratama. (Malin)

 

I

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest