Terciduk CCTV, Pencuri Genset Diamankan Jajaran Polsek Sungai Beremas

More articles

spot_img

Pasbar, investigasi.news-Seorang Pemuda yang berinisial “SF” (33), ditangkap Jajaran Polsek Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kemarin.

Diduga “SF”, melakukan pencurian sebuah Genset di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pada Senin (25/3) lalu.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, pelaku pencurian mesin genset yang berhasil ditangkap inisial SF (33) yang merupakan warga Jorong Sigalangan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Pasbar.

“Pelaku dilakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap sewaktu mengendarai sepeda motor di ruas jalan Jorong Parit, Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian genset terjadi pada Senin (25/3) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB saat korban Muhammad Soddiq tidak berada dirumah.

Baca Juga :  Pemkab Pasbar Nilai Tenaga Kerja Perlu Keahlian Dan Komitmen

Dengan Nomot Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/III/2024/Polsek Sungai Beremas/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 25 Maret 2024.

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara melobangi dinding rumah, yang terbuat dari papan kayu dan papan triplek kemudian mengeluarkan genset tersebut dari pintu belakang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sewaktu melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh temannya yang berinisial ” T” ang berperan masuk kedalam rumah korban dan “SY” yang masih buron, berperan sebagai membawa genset dan menjualnya ke penadah yang keduanya masuk dalam daftar pencarian orang.

“Saat ini anggota kami masih berada dilapangan guna melakukan pengejaran terhadap Keduapelaku yang saat ini masih buron dan identitasnya sudah kami kantongi,” terang Efriadi.

Baca Juga :  Gara-gara Curi HP, AS (18) Harus Berurusan Dengan Polisi

Aksi pencurian satu unit genset ini, pertama kali terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV), yang melihat aksi pelaku T masuk kedalam rumah dan pelaku SY dan SF membawa genset tersebut kearah jalan menuju arah Ujung Gading.

Berbekal hasil rekaman tersebut, personil Polsek bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku.

pelaku sempat membuang hasil curiannya ke semak-semak yang berada di gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Pelaku sempat menyangkal telah melakukan pencurian genset tersebut. Setelah diperlihatkan hasil rekaman CCTV, barulah pelaku mengakui telah mencuri satu unit genset warna biru milik korban Muhammad Soddiq,” ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Ipda Nazri Zulkifli bersama anggota, mengamankan pelaku dan membawanya Polsek Sungai Beremas untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Bawaslu Pasbar Adakan Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden Wakil Presiden dan Anggota DPR, DPD Serta DPRD

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Malin)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img