Hadirkan Saksi Ahli, Kasus Penggelapan Dana Bakal Ada Babak Baru

More articles

Pasaman, Investigasi.News-Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan sparepark sepeda motor dengan terdakwa AA kali ini penasehat hukum menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) yang bernama Erdiansyah, SH, MH.

Sidang lanjutan perkara AA ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dibawah pimpinan majelis hakim ketua Misbahul Anwar SH MH, hakim anggota Aulia Reza SH dan Kristin Jones Manurung SH, Senin (25/4/2022) kemarin.

Saksi Ahli Pidana Erdiansyah, SH, MH yang merupakan Wakil Dekan III Fakultas Hukum didepan majelis hakim menjelaskan tentang penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dimana yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum.

“Kalau soal penggelapan, saya gambarkan sebuah mobil milik saya pribadi saya titip kepada si A dengan jangka waktu satu minggu. Namun ketika setelah satu minggu saya minta kembali mobil yang saya titip ternyata sudah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan saya oleh si A. Akibat dari itu saya mengalami kerugian secara materil. Itu yang dinamakan penggelapan,” terang Saksi Ahli Pidana Erdiansyah, SH, MH.

Baca Juga :  Korban Gempa Malampah Bertambah, 5 Meninggal, 5 Hilang, 500 Rumah Hancur

Terkait perkara yang didakwakan terhadap AA dengan Pasal 374 subsider pasal 372 KUHP jelas harus memenuhi unsurnya terlebih dahulu. Sebab didahului hubungan kerja privat antar kedua belah pihak.

“Saya akan tarik awal dulu unsur pokok pasal 374 yaitu “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Dipertegaskan hubungan kerja, ini jelas diberi wewenang untuk menikmati hasil. Kewenangan ini sejauh mana apakah karena hubungan pekerjaan, perjanjian kedua belah pihak,” tambahnya.

Saksi Ahli Pidana Erdiansyah, SH, MH, juga menanggapi terkait perkara penggelapan ini pernah dilaporkan ke Polres Pasaman beberapa waktu lalu dan dihentikan (SP3) karena bukan kategori pidana melainkan perkara Perdata yang diterbitkan Polres Pasaman pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.

“Kalau bicara tentang SP3 pasal 109 ayat 2 bahwa penyidik punya kewenangan untuk meng SP3 kan perkara. Nah SP3 itu ada tiga yaitu tidak cukup bukti, bukan perkara pidana melainkan Perdata dan demi hukum. Demi hukum maksudnya Pasal 77 KUHP terdakwa

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Pembangunan Pasaman Akan ‘Dikeroyok’

Meninggal dunia. Dihentikan karena kadaluarsa sesuai pasal 78 KUHP,” katanya.

Lalu apakah perkara SP3 itu bisa diangkatkan kembali, pada prinsipnya SP3 itu tidak dapat diangkatkan kembali kecuali apabila dinyatakan tidak cukup bukti dan harus ada bukti baru. Maka kategori perkara Sp3nya semi permanen.

“Tapi kalau diawal perkara itu dikatakan bukan kategori Pidana, melainkan perkara perdata, maka itu Mutlak (absolut) tidak dapat diangkatkan kembali atau diproses kembali,” katanya.

Dengan perkara yang dihadapi terdakwa AA saat ini apakah memenuhi unsur 374 subsider 372 dan bisa diterapkan apabila memiliki status hubungan kerja.

“Sebab nantinya adanya hubungan hukum. Sebab diawali dengan adanya perjanjian kerja. Lalu kemudian hubungan kerja ini ada perintah, kemudian ada pekerjaan, ada upah yang diterima. Kalau dalam perkara ini tidak ada hubungan kerja sama sekali. Nah maka saya menilai tidak bisa diterapkan pasal 374, karena diawal sama sekali tidak ada hubungan kerja,” katanya.

Baca Juga :  1 Mayat Ditemukan Lagi Oleh Tim Siaga Bencana Yonif 131/Brs

Unsur pasal 374 itu ada hubungan kerja, ada mata pencaharian menerima jasa atau upah. Kemudian dia tidak ada hubungan pekerjaan, pasal ini bukan komulatif bukan alternatif. Artinya unsurnya tidak terpenuhi.

“Jadi unsurnya tidak terpenuhi pasal 374. Ya jelas masuk ranah perdata. Kalaupun nanti masuk perdata, harus dilihat apakah ada kerjasama diantara kedua belah pihak sebelumnya. Kalau tidak ada kerjasama diawal ya, tidak masuk sama sekali,” ungkapnya.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum (PH) juga menghadirkan saksi Basrio penjual CCTV dari Rao tempat terdakwa membeli CCTV.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa CCTV yang dijadikan JPU sebagai bukti bukanlah barang yang dipindahkan dari bengkel lama Cahaya Motor melainkan dibeli baru di toko Rio Foto. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya faktur pembelian sekitar tahun 2019.

Penasehat hukum juga menghadirkan saksi Hasbi perantara dan saksi jual beli tanah milik terdakwa di Hutaraja tahun 2012 untuk penambahan modal bengkel milik AA. Ada surat jual beli, dibayar pembeli dan disaksikan tiga orang saksi termasuk Malaudin dari pihak penjual dan pembeli Nurman. Uangnya sariful diantar langsung ke Rao sama si AA dengan harga final Rp24 Juta.(Ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest