Sekda Mawardi Roska: SK Mutasi Jabatan 266 Pejabat Dibatalkan

More articles

spot_img

Pesisir Selatan, investigasi.news- Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar memutuskan membatalkan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, karena terganjal Undang -Undang Pilkada No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2.

Hal itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah, Mawardi Roska didampingi Kepala BKPSDM, Yoski Wandri, Kepala Dinas Kominfo, Wendi, dan Kabid IKP, Wildan ketika jumpa pers di kantor bupati, Rabu (27/3).

Dikatakan, hal ini adalah kesalahan dalam penghitungan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, dimana sesuai jadwal bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada itu tanggal 22 September 2024.

Baca Juga :  Jaminan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Sementara itu pelantikan sebanyak 266 orang Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan tanggal 22 Maret 2024.

Berarti pelantikan ini masuk dalam masa enam bulan, dimana sesuai undang-undang Pilkada dinyatakan bahwa kepala daerah baik incumbent maupun tidak incumbent dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan setelah Pilkada.

Selanjutnya, pembatalan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan kerjanya, agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan,” pintanya.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan MTQ Pessel ke 40, Panitia Gelar Rapar Koordinasi

Dikatakan, mengingat ini adalah sebuah kesalahan, maka perlu diperbaiki dan menjadi pelajaran ke depan. Permasalahan ini juga menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dan kejadian serupa juga terjadi di beberapa kabupaten di Sumatera Barat.

Sementara itu Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Yoski Wandri mengatakan, Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut sebelumnya telah dilakukan diskusi dan kajian secara mendalam.

Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak -pihak terkait, sehingga lahirlah SK Bupati Pesisir Selatan Nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.

Baca Juga :  Terima Kunjungan FISIP Unand, Diskominfo Pesisir Selatan Siap Berbagi Referensi Dengan Perguruan Tinggi

Namun kemudian SK itu ternyata terganjal Undang-undang Pilkada, sehingga dibatalkan. “Masalah ini menjadi sebuah pelajaran dan bahan evaluasi kita. Mudah-mudahan masalah ini tidak terjadi lagi ke depan. Atas nama pemerintah daerah kami mohon maaf atas kekhilafan ini,” katanya.

spot_img
spot_img

Latest

spot_img