JPU Hadirkan Para Saksi Sidang Lanjutan Tipikor Terdakwa ā€˜Gā€™ Mantan Direktur PT WWS

More articles

spot_img
Sawahlunto, Investigasi.newsĀ ā€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan para saksi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang mengadili perkara mantan Direktur PT Wahana Wisata SawahluntoĀ ā€˜Gā€™ (60).

Kejari SawahluntoĀ melalui Kasi Intelijen Kejari Sawahlunto Dede Mauladi menjelaskan sidang lanjutan Tipikor Mantan Direktur PT Wahan Wisata Sawahlunto (WWS) telah memasuki agenda persidangan pemeriksaan saksi yang diajukan JPU.

ā€œ ada empat orang saksi – saksi a de charge Efriyanto, S.Sos, Buyung Lapau, S.Sos, M.Si, MM, Dwi Darmawati, SH dan Epi Kusnadi, SH, M.Kn pada sidang Kamis (25/4/2024) lalu ā€œ kata Dede Mauladi, Selasa (30/4/2024)

Dede menambahkan sidang lanjutan pada Kamis 2 Mai 2024 mendatang JPU masih akan menghadirkan beberapa saksi. Penasehat Hukum terdakwa ā€˜Gā€™ Andrio AN juga membenarkan pada Kamis 2 Mai 2024 mendatang JPU masih akan mengadirkan beberapa saksi.

Baca Juga :  10 Petugas Verifikasi 6.017 KK DTKS di Kota Sawahlunto

ā€œ pada Kamis 2 Mai 2024 nanti kami masih mendampingi klaen persidangan dengan agenda pemeriksaan saksiā€ kata Andrio AN.

Pada sidang dakwaan, Kamis 28 Maret 2024 lalu, Mantan Direktur PT.Wahana Wisata Sawahlunto, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya, keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp. 1.331.904.746,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-181/L.3/Hs/08/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

JPU Kejaksaan Sawahlunto Andiko, Aris Hidayat dan Mentary Meidiana mendakwakan pada persidangan tipikor dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara juga dihadiri penasehat hukum terdakwa Andrio AN dan rekan serta terdakwa menerima dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca Juga :  KPK Akan Hibahkan Barang Rampasan Rp 85,1 Miliar ke Kejaksaan RI

Mantan Direktur PT WWS ā€˜Gā€™(60), didakwa bersalah oleh JPU dimana terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.331.904.746,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah ) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-181 / L.3/ Hs / 08 / 2023 Tanggal 10 Agustus 2023 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kebijakan yang diambil oleh terdakwa, sebutnya selaku Direktur PT. Wahana Wisata Sawahlunto untuk membayarkan kegiatan operasional serta pembayaran gaji pegawai pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 menggunakan Dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tidak sesuai dan bertentangan dengan perda yang berlaku.

Baca Juga :  Berprestasi Tingkat Nasional, Dokter Dari Kota Sawahlunto Dapat Penghargaan

Seharusnya, dipergunakan untuk pengembangan bisnis Waterboom, Cinema 4 Dimensi dan Taman Satwa Kandi serta Sarana Prasarana pendukung lainnya dan tidak dipergunakan untuk belanja Pegawai dan Biaya Operasional.

Perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. Wahana Wisata Sawahlunto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.331.904.746 (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan), perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 1999 tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi. (tumpak)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img