Kondisi Ekonomi Belum Membaik Berdampak Dalam Pemberlakuan Pajak dan Retribusi Daerah di Sawahlunto

More articles

spot_img

Sawahlunto, investigasi.news – Pemerintah daerah harus memastikan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap subjek atau wajib pajak.

Hal itu disampaikan juru bicara fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kota Sawahlunto Ramon Liadi pada rapat paripurna padangan umum fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di gedung dewan kota itu, Senin (4/12/2023)

Pada pembahasan kemarin, sebutnya seluruh komisi DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati bahwa tariff dalam ranperda harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat.

“ terutama penurunan angka nominal atas tariff pelayanan Pasar Sawahlunto, pasar Sapan, tariff kebersihan serta pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga maupun pelayanan destinasi yang dikelola dinas kebudayaan” sebut Ramon.

Baca Juga :  Kontingen Sumbar, Pebalap Sawahlunto Danial Bertekad Raih Medali di PON XX Papua

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, Wakil Ketua Jaswandi dan Elfia Rita Dewi itu, juru bicara Fraksi PAN Golkar PDI Perjuangan DPRD Kota Sawahlunto Irland juga menegaskan upaya melaksanakan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah kedepan.

“Apabila perjalanannya memberatkan masyarakat, pelaku usaha industri kecil menegah serta akan menghambat arus investasi di kota Sawahlunto, fraksinya berharap agar ditinjau ulang dan dievaluasi kembali” kata Irland

Selain fraksi Persatuan Pembangunan dan fraksi PAN Golkar PDI Perjuangan DPRD kota ini, pada paripurna yang dihadiri Pj Walikota Sawahlunto Zefnihan itu, juga menyampaikan saran dan masukan pada pandangan umum fraksi PKPI dan fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya serta sepakat menyetujui ranperda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut. (tumpak)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img