Sawahlunto, investigasi.news- Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto kepada Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Eva Riamsyah. Penyerahan ini berlangsung di Balaikota pada hari Jumat, 16 Agustus 2024.
Dengan diserahkannya SK ini, Eva Riamsyah secara resmi menjadi anggota Dewan Pengawas PDAM Kota Sawahlunto. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pengelolaan PDAM guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Sawahlunto.
Penjabat Wali Kota, Fauzan Hasan, menyampaikan harapannya agar Dewan Pengawas yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta berkontribusi positif terhadap pengembangan PDAM ke depan.
Tumpak