Proyek ABT PT. KIM Ancam Kelestarian Lingkungan

More articles

spot_img

Medan, investigasi.news – Proyek pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) PT. KIM yang dikerjakan PT. NK dan PT. JTL ancam kelestarian lingkungan. Kamis (02/03/2023) pukul 13.40 Wib.

Diketahui pemegang saham PT. KIM disebut-sebut PT. Danareksa. Anggaran proyek yang ancam kelestarian lingkungan itu dikabarkan sekitar Rp. 90 miliar.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 142 Tahun 2015 huruf (c) disebutkan setiap perusahaan industri di kawasan industri wajib memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah.

Larangan itu juga dituangkan dalam pada surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor : 546.2/696. Namun PT. KIM abaikan larangan tersebut. Hingga kini Direksi PT. KIM belum paparkan dasar hukum pengeboran ABT di KIM I itu.

Menanggapi hal itu, warga masyarakat peduli lingkungan, AR Ahmad (51) minta DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Medan cepat tanggap.

“Kita heran, Peraturan Pemerintah tentang pemeliharaan lingkungan dikangkangi demi kepentingan bisnis pribadi ataupun golongan. Kita harap DPRD Medan dan DPRD Provinsi Sumatera Utara segera bertindak, hentikan proyek pengeboran ABT yang ancam kelestarian lingkungan tersebut”, harap AR. Ahmad.

Pejabat utama PT. KIM, Niko Pardamean ketika dikonfirmasi investigasi.news dan tim Aliansi Wartawan Medan Utara melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/03/2023) ngaku proyek tersebut bukan pengeboran ABT, melainkan pembangunan bak penampungan air bersih.

“Di lokasi yang dijadikan berita kemarin bukanlah pembangunan ABT melainkan pembangunan infrastruktur bak penampung (Reservoar) air bersih. Ini merupakan bagian dari kewajiban PT KIM untuk menyediakan air bersih sekaligus sebagai solusi agar tenan tidak menggunakan Air Bawah Tanah lagi”, jelas Niko.

Penyediaan air bersih ini sebagai tindak lanjut perintah KPK kepada PT KIM lanjut Niko, untuk menyediakan kebutuhan air bersih tenan dan kepada tenan untuk tidak menggunakan air tanah di Kawasan Industri Medan sesuai pasal 39 PP no 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, tutup Niko. (Man).

spot_img

Latest

spot_img