Mimpi masyarakat melihat jalan di daerahnya terbentang mulus buyar sudah, pasalnya proyek Jalan di Sofan-Loseng tak kunjung dikerjakan. Padahal jelas-jelas, proyek tersebut sudah dianggarkan pada tahun 2022. Tak adil rasanya jika kelalaian hanya disanksi adendum. Hal aneh ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Siapa dalang dibalik kelalaian ini ?
Taliabu, Investigasi,News – Aneh jika Pembangunan jalan Sofan – Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tetap dilanjutkan tanpa ada sangsi tegas. Berbagai dugaan muncul dari kejadian tersebut, apakah ada permainan antara kontraktor pelaksana dengan dinas terkait.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ). Tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 18.962.335.000.00. yang di kerjakan oleh kontraktor PT. Rayyan Khairan Pratama, ternyata baru mulai dikerjakan di tahun ini tepatnya di bulan Maret 2023.
Pantauan awak media, Selasa (10/05/23) pekerjaaan jalan Sofan – Loseng yang seharusnya dikerjakan ditahun 2022 itu baru mulai dikerjakan namun tidak terpasang papan proyek.
“Hal ini jelas melanggar UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP). Selain itu juga telah melanggar ”Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Memasang Papan Nama pada setiap proyek yang anggarannya di biayai oleh Negara”. terang ketua LPC GPM Pulau Taliabu.
Sementara, Efendi selaku pengawas pekerjaan, saat di temui wartawan investigasi.news, menjelaskan bahwa, baru-baru ini memang belum dipasang papan proyek karena sementara dibuat, setelah didatangi awak media seketika itu dirinya langsung mengambil baleho bertuliskan informasi tentang proyek tersebut, yang tersimpan didalam rumah kemudian menyuruh pekerja untuk memasangnya.
Efendi kemudian menjelaskan bahwa pertama mulai di kerjakan memang belum ada papan proyek, namun sekarang sudah ada karena baru selesai dibuat dan akan dipajang.
” proyek ini memang dianggarkan tahun 2022 tetapi sudah ada adendum perpanjangan kontrak pelaksanaannya, sampai dengan Desember 2023. Untuk adendum kontraknya nanti bisa langsung saja tanyakan kepada direktur karena saya hanya pengawas, kami tetap akan selesaikan proyek ini dengan baik sampai selesai”, ucapnya.
“Adapun panjangnya 10 km mulai dari ujung aspal Desa Loseng kemungkinan pekerjaannya akan lewati Desa Sofan sampai di Gunung Niu arah ke Desa Kabuno” pungkasnya.
Taufik