Sebut Wartawan “Pengemis Berdasi”, Netizen ini Terancam Dipolisikan

Baca Juga

Bengkulu, investigasi.newz – Dalam situasi era digital dan terkait informasi media online seperti saat ini, masih saja ada masyarakat yang menganggap remeh profesi wartawan, bahkan melecehkan profesi tersebut dengan sebutan “Pengemis Berdasi”. Seperti yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook “Senopati Dolken” yang di duga milik salah seorang oknum Anggota BPD di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Di ketahui pemilik akun Facebook tersebut memberikan komentar pada unggahan berita dari akun Julian AO yang merupakan wartawan media online Mitratoday.com, Saat itu unggahan berupa sebuah berita mengenai pemberitaan adanya dugaan mark Up di salah satu pemdes di Kecamatan Seginim. Di duga, akun tersebut melecehkan profesi wartawan dengan sebutan “Pengemis Berdasi”.

“Kalu lemaklah bejagungan madaktu nanam memudauan. Kamu tu bukan wartawan tapi pengemis berdasi. amun ibau dg dana desa tu lebih baik ncalon Kepala Desa,(Enaklah menanam jagung atau tanaman muda. Kamu itu bukan wartawan tapi pengemis berdasi. Kalau mau dana desa itu lebih baik mencalonkan diri sebagai kepala desa, red),” tulis komentar akun facebook Senopati Dolken yang terpantau pada Minggu, (3/08/2022).

Atas komentar tersebut yang dianggap melecehkan profesi Wartawan, beberapa awak media langsung mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan dengan membawa bukti-bukti berupa print out screnshot untuk melaporkan kejadian tersebut pada Senin,(01/08/2022).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisno Tampubolon Sik. SH. MH melalui Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH. membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan secepatnya akan di proses apa yang dilaporkan oleh pihak wartawan.

“Ia benar, laporan sudah kami terima. Secepatnya laporan tersebut akan kami proses, kami akan memangil pihak terlapor untuk di memintai keterangan serta klarifikasi terkait adanya laporan ini,” kata Kanit Tipiter,(01/08).

Sementara itu, Direktur Utama PT. MPTG Group Efri Yano kepada portalbengkulu.id mengecam atas tindakan terduga pelaku. Menurut Efri, terduga pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini menjadi pembelajaran, dan masyarakat harus tau bahwa Wartawan itu sudah bekerja luar biasa, menyampaikan edukasi dan informasi melalui berita serta melakukan fungsinya pers sebagai lembaga kontrol sosial. Jadi harapan saya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berlaku bijak dalam bermedsos,” katanya Selasa,(02/08).

Menurutnya, dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, wartawan itu sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik dengan Konfirmasi, Investigasi, dan Klarifikasi sebelum menulis dan mempublikasikan suatu artikel berita, sehingga menjadi informasi yang akurat dan berimbang. Sehingga semua pihak mendapat kesempatan setara.

“Wartawan harus bersikap Independen agar memberikan informasi atau berita sesuai dengan peristiwa atau fakta sesuai dan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak manapun,” tandasnya.

Sebelumnya di ketahui, Akun facebook “Senopati Dolken” dilaporkan oleh puluhan wartawan di Bengkulu Selatan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dengan ketentuan pidana sebgaimana bunyi Pasal 45 ayat 1 Menyatakan bahwah Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles